SULAWESI TENGGARA

Soroti Aktivitas PT MMS, PB HMI MPO Minta Usut Pembuangan Sampel Nikel di Desa Ranooha Konawe Selatan

0
×

Soroti Aktivitas PT MMS, PB HMI MPO Minta Usut Pembuangan Sampel Nikel di Desa Ranooha Konawe Selatan

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KONAWE SELATAN | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyoroti dugaan pembuangan limbah sisa laboratorium ore nikel ke lingkungan pemukiman warga di Desa Ranooha, Kabupaten Konawe Selatan. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan operasional PT Mineral Maju Sejahtera (MMS).

​Material yang dikeluhkan warga tersebut berupa tumpukan tanah yang bercampur dengan karung-karung berisi sisa sampel mineral hasil pengujian laboratorium. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran tanah dan sumber air di sekitar pemukiman.

​Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera merespons isu ini dengan melakukan penelusuran lapangan.

“Dugaan pembuangan limbah ore nikel di lingkungan masyarakat tidak boleh dianggap sepele. Material tersebut harus diperiksa dan diuji secara ilmiah untuk memastikan kandungan serta potensi bahayanya. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” tegas Indra, (19/8/2026).

​Selain kepolisian, PB HMI MPO juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra untuk turun ke lokasi guna mengambil sampel material secara resmi. Pengujian laboratorium dianggap krusial untuk memastikan apakah sisa material tersebut masuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau berpotensi merusak ekosistem.

Tak hanya persoalan sampel nikel, PB HMI MPO turut menyoroti dugaan pembabatan tanaman sagu serta pengurukan lahan basah di area sekitar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

​Indra menekankan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pembuktian sah melalui penyelidikan resmi. Namun, jika indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan terbukti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aparat diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas.

​”Persoalan lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif. Apabila alat bukti terpenuhi, penegakan hukum harus berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk memproses pihak korporasi yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (D).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *