Topikterkini.com|Buol – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol resmi menegaskan kepemilikan dan perlindungan hukum terhadap karya seni rupa motif batik khas daerah.
Penegasan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Penegasan Hak Cipta Karya Seni Rupa Motif Batik Buol, Rabu (16/9/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Pobokidan Lantai II Kantor Bupati Buol dan melibatkan Pemkab Buol bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Buol.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni yang mengangkat kekayaan alam, budaya, sejarah, serta filosofi masyarakat Buol.
Karya tersebut dikenal dengan nama Bodu Ilo Bvuoyo, yang merupakan hasil karya putra-putri daerah.
Sedikitnya empat motif batik disebut memperoleh perlindungan hak cipta, yakni Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Lyaing Yurli Agu Tabong yang mengangkat unsur daun puring dan lenjuhang, Tambi Agu Kumalrig yang menggambarkan tameng dan rumah adat Buol, serta Lyaing Uwi Meelam yang terinspirasi dari daun ubi jalar.
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menyebut penegasan hak cipta tersebut menjadi bagian dari sejarah dalam menjaga identitas budaya daerah.
“Setelah penantian panjang, hari ini ada satu sejarah yang kita ciptakan bersama. Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya,” kata Risharyudi.
Menurutnya, perlindungan terhadap budaya lokal tidak hanya berkaitan dengan motif batik, tetapi juga mencakup bahasa, adat istiadat dan berbagai identitas masyarakat Buol.
Karena itu, ia meminta jajaran pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi terkait penggunaan batik khas Buol sebagai pakaian aparatur pemerintah.
“Nanti Pak Sekda tolong kita buatkan Perda atau Perbup, bahwa setiap hari Kamis kita menggunakan batik asli milik Kabupaten Buol ini,” tegasnya.
Risharyudi juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan seni dan budaya lokal. Namun, ia mengakui pengembangan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah yang saat ini menghadapi kebijakan efisiensi.
Sementara itu, Ketua TP-PKK Kabupaten Buol, Ny. Shinta Andriani Ningsih Triwibowo, mengapresiasi Amri, S.H., selaku pencipta keempat motif batik tersebut.
Shinta menilai setiap bentuk dan garis dalam motif batik memiliki makna yang berkaitan dengan budaya, sejarah, kekayaan alam dan jati diri masyarakat Buol.
“Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk penghormatan kepada pencipta karya dan komitmen menjaga identitas daerah,” ujarnya.
Penegasan hak cipta tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Pemkab Buol untuk memperluas pemanfaatan motif batik khas daerah, baik dalam lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya agar karya budaya Buol memiliki perlindungan hukum dan tetap dikenal oleh generasi mendatang.***











