SULAWESI TENGGARA

Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan CSR, Forum Peduli Hak Masyarakat Lalimbue Jaya Konawe Desak APH Periksa Kepala Desa

20
×

Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan CSR, Forum Peduli Hak Masyarakat Lalimbue Jaya Konawe Desak APH Periksa Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KONAWE | Forum Peduli Hak Masyarakat Desa Lalimbue Jaya menyuarakan keluh kesah warga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh inisial M Kepala Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe. Dugaan penyelewengan tersebut mencakup pengelolaan Dana Desa (DD) hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan sekitar.

Ketua Forum Peduli Hak Masyarakat Desa Lalimbue Jaya, Herianto mengungkapkan bahwa pihaknya mewakili sebagian besar warga untuk melaporkan dan meminta penegak hukum mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut.

Soroti Penyalahgunaan Dana CSR
Herianto menjelaskan, salah satu indikasi penyalahgunaan terletak pada pengelolaan dana CSR. Menurutnya, terdapat dua perusahaan, yakni PT Anindia Wiraputra Konsul dan PT Carsurin Tbk, yang sejak akhir tahun 2023 rutin mentransfer dana CSR sebesar Rp5 juta per perusahaan setiap bulannya langsung ke rekening Kepala Desa.

“Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan penyiraman jalan desa secara rutin guna menekan debu. Namun, selama dua tahun berjalan, kegiatan penyiraman jalan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kami mempertanyakan dikemanakan dana tersebut oleh Kepala Desa,” tegas Herianto saat ditemui awak media, Sabtu (19/9/2026).

Pembangunan Jalan Desa Diduga Asal Jadi
Selain dana CSR, dugaan penyelewengan juga terjadi pada alokasi Dana Desa untuk proyek pembangunan jalan usaha tani sepanjang kurang lebih 500 meter di Dusun 1. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp85 juta tersebut disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengerjaan.

Herianto membeberkan bahwa pengerjaan timbunan dasar jalan menggunakan limbah slag perusahaan, sementara lapisan atasnya menggunakan debu limbah. Padahal, aturan pengerjaan jalan seharusnya menggunakan material gunung atau kerikil.

“Penggunaan limbah slag sangat merugikan ketahanan jalan. Ketika terkena air dan sering dilalui kendaraan, material tersebut akan hancur kembali menjadi bubur. Pengerjaannya jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi kondisi tersebut, Forum Peduli Hak Masyarakat Desa Lalimbue Jaya menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kami akan melaporkan hal ini ke pihak pengadilan dan aparat penegak hukum. Kami berharap jika terbukti ada penyalahgunaan, APH bertindak tegas dan memproses hukum Kepala Desa Lalimbue Jaya inisial M sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Herianto.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lalimbue Jaya belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan Herianto

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Lalimbue Jaya guna memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *