Batam. Asiatimes.id – Aktivitas permainan yang diduga mengandung unsur perjudian kembali menjadi sorotan di kawasan One Batam Mall, Kota Batam. Setelah sebelumnya sempat tidak beroperasi, lokasi tersebut kini kembali disebut warga dan hasil pemantauan lapangan sebagai tempat berlangsungnya permainan Gelper/Buck Jump yang diduga menggunakan pola permainan berunsur perjudian.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di kawasan pusat perbelanjaan yang berada di lokasi strategis, yakni pertemuan Jalan Engku Putri dan Jalan Gurindam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau.
Aktivitas permainan terlihat berlangsung dan didatangi pengunjung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status kegiatan, perizinan, serta pengawasan aparat terhadap operasional tempat permainan tersebut.
Sejumlah warga menyebut aktivitas serupa bukan kali pertama berlangsung di lokasi tersebut. Menurut keterangan warga, tempat permainan itu sebelumnya sempat tidak dibuka, namun kemudian kembali beroperasi.
“Tempat itu sudah lama dikenal warga. Sempat tidak dibuka, sekarang kembali berjalan. Kami mempertanyakan sebenarnya status dan izin kegiatan tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait.
Sorotan masyarakat terutama tertuju pada dugaan adanya permainan Gelper atau “303” yang dikemas sebagai hiburan. Istilah tersebut memang kerap digunakan masyarakat untuk menyebut permainan elektronik yang diduga memiliki unsur perjudian, namun penentuan apakah suatu kegiatan memenuhi unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kembali munculnya aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Jika kegiatan tersebut memang memiliki izin sebagai tempat hiburan, masyarakat berhak mengetahui jenis izin yang dimiliki, bentuk permainan yang diperbolehkan, serta mekanisme pengawasannya.
Sebaliknya, apabila dalam praktiknya ditemukan unsur perjudian atau pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, publik tentu berharap aparat mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
Persoalannya bukan sekadar keberadaan sebuah tempat permainan, melainkan bagaimana memastikan seluruh kegiatan usaha di ruang publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola One Batam Mall serta Polsek Batam Kota untuk memperoleh penjelasan mengenai status kegiatan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan atau penindakan sebelumnya.
Konfirmasi juga penting untuk memastikan apakah aktivitas yang disebut warga sebagai Gelper Buck Jump tersebut memiliki izin resmi dan apakah mekanisme permainannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan transparansi.
Apabila legal, jelaskan dasar perizinannya. Jika ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kehadiran pusat hiburan di kawasan perkotaan seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan praktik perjudian yang berlangsung di tengah ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun aparat terkait masih dalam proses konfirmasi.
(V)











