BeritaDAERAHNTB

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Disorot BEM Universitas Hamzanwadi, APH Didesak Usut Transparan

21
×

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Disorot BEM Universitas Hamzanwadi, APH Didesak Usut Transparan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hamzanwadi menyatakan sikap tegas terhadap mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang dikaitkan dengan salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.

 

BEM Universitas Hamzanwadi menilai dugaan tersebut perlu ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memastikan hak serta keselamatan korban dan saksi mendapatkan perlindungan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Hamzanwadi periode 2026/2027, Ahmad Hasbirrosyid, bersama Wakil Presiden Mahasiswa, Lalu Muhamad Rezy Helfiandi.

 

Rezy, yang pada periode 2025/2026 menjabat sebagai Menteri Sosial Politik BEM Universitas Hamzanwadi, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan kemanusiaan dan keadilan sosial, termasuk ketika menyangkut lingkungan pendidikan.

 

Menurut BEM, pengungkapan dugaan perkara tersebut tidak terlepas dari keberanian sejumlah mantan santri yang memilih menyampaikan informasi dan kesaksian terkait dugaan tindakan pelecehan yang disebut dialami sejumlah santriwati.

 

Sejumlah data, kronologi, serta keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut sebagai korban dan saksi diklaim telah dihimpun secara mandiri. Namun, BEM menekankan bahwa seluruh informasi tersebut tetap perlu diverifikasi dan diuji melalui proses hukum yang transparan.

 

Presiden Mahasiswa BEM Universitas Hamzanwadi, Ahmad Hasbirrosyid, mengatakan lembaga pendidikan, termasuk pesantren, semestinya menjadi ruang yang aman untuk belajar, tumbuh, serta membangun karakter.

 

 “Ketika ruang agama dan pendidikan justru diduga disalahgunakan untuk menutupi kejahatan terhadap korban yang rentan, kita sedang berhadapan dengan persoalan serius. Pesantren harus menjadi benteng pelindung, bukan tempat yang membiarkan anggotanya terluka dalam diam,” ujar Hasbirrosyid.

 

Sementara itu, Wakil Presiden Mahasiswa Lalu Muhamad Rezy Helfiandi menyoroti persoalan relasi kuasa yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut.

 

Ia menilai posisi santri atau pihak yang berada di bawah otoritas tertentu dapat membuat seseorang mengalami hambatan ketika hendak menyampaikan kesaksian atau laporan.

 

“Relasi kuasa dan doktrin ketaatan dapat menjadi persoalan ketika digunakan untuk meredam keberanian seseorang dalam menyampaikan kebenaran. Karena itu, setiap saksi maupun korban harus mendapatkan ruang yang aman untuk memberikan keterangan,” tegas Rezy.

 

BEM Universitas Hamzanwadi juga menyinggung adanya rekaman percakapan yang disebut beredar dan diduga memuat pembicaraan mengenai penarikan berkas kesaksian serta tawaran fasilitasi pendidikan ke luar negeri.

 

Namun, BEM meminta agar informasi maupun rekaman tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

 

Menurut Rezy, apabila benar terdapat upaya memengaruhi saksi atau pihak yang memberikan keterangan, hal tersebut harus ditelusuri secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

 

“Nama baik lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak korban maupun proses hukum. Penyelesaian harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Dalam pernyataan resminya, BEM Universitas Hamzanwadi menyampaikan empat tuntutan dan harapan.

 

Pertama, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menindaklanjuti laporan dan bukti yang tersedia secara profesional, transparan, serta tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

Kedua, BEM mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan memberikan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan bagi korban maupun saksi.

 

Ketiga, pemerintah bersama Kementerian Agama diminta mengevaluasi sistem pengawasan di lingkungan pesantren, termasuk memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman dan dapat dipercaya.

 

Keempat, masyarakat diimbau tidak menyudutkan pihak yang mengaku sebagai korban maupun saksi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

 

BEM Universitas Hamzanwadi menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus mengedepankan perlindungan terhadap korban, pemenuhan hak saksi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *