SULAWESI TENGGARA

Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Bongkar Peredaran Amunisi dan Senjata Rakitan di Kendari, Puluhan Peluru hingga Sajam Disita

32
×

Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Bongkar Peredaran Amunisi dan Senjata Rakitan di Kendari, Puluhan Peluru hingga Sajam Disita

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Pengembangan kasus kepemilikan senjata rakitan yang dilakukan Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kembali mengungkap fakta baru. Seorang pria berinisial No (38) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran amunisi aktif yang berkaitan dengan kepemilikan senjata rakitan laras panjang dan laras pendek di Kota Kendari.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA sebagai tindak lanjut dari penyelidikan kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api rakitan, dan amunisi aktif kaliber 5,56 mm yang sebelumnya terungkap di wilayah Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, serta Kampung Salo, Kota Kendari.

Dari hasil pendalaman, No mengaku pernah menyerahkan tujuh butir peluru tajam kepada seorang pria berinisial Mu pada 9 September 2026 di kediamannya di Jalan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Sehari setelah penyerahan amunisi tersebut, No bersama rekannya berinisial Ar mendatangi rumah Mu di Jalan Cendana untuk memasang pendingin ruangan (AC) atas permintaan pemilik rumah.

Saat berada di lokasi, keduanya melihat seorang pria lain berinisial K datang membawa senjata rakitan laras pendek milik Mu. K bahkan disebut sempat meminjam alat gerinda milik No untuk memperbaiki senjata tersebut.

Tidak hanya itu, Mu juga diduga mengambil senjata rakitan laras panjang jenis PCP yang berada di dalam kendaraan yang digunakan No dan Ar sebelum kemudian pergi bersama K meninggalkan lokasi.

Dalam pemeriksaan, No mengaku memperoleh amunisi tersebut dari seorang rekannya berinisial Iw yang berdomisili di wilayah Anawai. Ia juga mengakui turut membantu menjual berbagai jenis peluru, mulai dari peluru karet, peluru hampa hingga peluru tajam.

Menurut pengakuannya, peluru tersebut dijual dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per 20 butir. Sebagian transaksi bahkan disebut dilakukan dengan cara ditukar dengan narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial Ri di kawasan Kampung Salo.

Keuntungan dari penjualan amunisi tersebut, kata penyidik berdasarkan keterangan tersangka, dibagi dua dengan Iw dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat melakukan penggeledahan di rumah No di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, 46 selongsong peluru FN, satu butir peluru hampa kaliber 5,56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, satu bilah samurai, satu bilah parang, satu unit senapan angin jenis PCP warna hitam, serta satu wadah berisi alat hisap dan alat takar yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran amunisi dan kepemilikan senjata rakitan yang diduga melibatkan sejumlah pihak lainnya di wilayah Kota Kendari. (D).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *