TOPIKterkini.com – KENDARI | Dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sejumlah kawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sultra. Organisasi tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit lingkungan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem sungai.
Ketua DPD PPWI Sultra, Karmin, S.H., menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, bukan meninggalkan dampak ekologis yang berpotensi mengancam kehidupan warga.
Pernyataan itu disampaikan Karmin kepada awak media di Kendari, Selasa (22/9/2026), menyikapi berbagai laporan dan informasi masyarakat terkait kondisi sejumlah DAS yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Karmin menjelaskan, DAS memiliki peran strategis sebagai penyangga keseimbangan ekosistem, pengendali banjir, penyedia sumber air bersih, hingga penopang sektor pertanian dan perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Jika benar terdapat aktivitas pertambangan yang menyebabkan kerusakan DAS, maka persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Lingkungan hidup adalah aset berharga yang wajib dijaga demi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang,” tegasnya.
DPD PPWI Sultra juga meminta pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara. Menurut Karmin, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, reklamasi pascatambang, dan perlindungan DAS di sekitar area kerja.
“Jangan sampai investasi dan kepentingan ekonomi mengabaikan aspek lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Karmin mengingatkan bahwa regulasi di bidang lingkungan hidup dan pertambangan telah mengatur berbagai bentuk sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Karena itu, DPD PPWI Sultra mendorong dilakukannya audit lingkungan secara independen pada wilayah-wilayah yang diduga mengalami kerusakan DAS. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi di lapangan secara objektif sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan dan tindakan penegakan hukum.
“Fakta-fakta di lapangan harus dibuka secara transparan. Audit lingkungan diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil langkah penyelesaian,” kata Karmin.
Ia menambahkan, DPD PPWI Sultra akan terus mengawal berbagai persoalan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. (D).











