Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Masyarakat Kabupaten Lombok Timur kini dapat mengakses pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lombok Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kehadiran layanan tersebut merupakan hasil koordinasi antara DPMPTSP Lombok Timur dengan Polres Lombok Timur sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kepolisian.
Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji, mengatakan pihaknya bersyukur pelayanan SKCK kini telah tersedia di MPP.
“Alhamdulillah sudah tersedia pelayanan SKCK di Mall Pelayanan Publik, DPMPTSP,” ujar Sosiawan, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi pada papan layanan, pelayanan SKCK tersedia di Gerai Nomor 13 Polres Lombok Timur. Masyarakat juga diarahkan mengikuti prosedur penerbitan SKCK secara daring melalui aplikasi Polri Super App, mulai dari pembuatan akun, verifikasi identitas, pengisian data hingga proses penerbitan SKCK.
Untuk pelayanan di MPP, jam layanan tercantum Senin–Kamis pukul 08.30–12.00 WITA dan Jumat pukul 08.30–11.00 WITA, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.
Dalam informasi layanan tersebut juga tercantum persyaratan kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif bagi pemohon SKCK.
Dengan tersedianya layanan SKCK di MPP, masyarakat Lombok Timur diharapkan dapat mengurus dokumen tersebut dengan lebih mudah sesuai prosedur dan waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
Setelah jadwal pelayanan di MPP berakhir, pelayanan SKCK selanjutnya diarahkan kembali ke Kantor Polres Lombok Timur sesuai jam kerja yang berlaku.(TT).











