TOPIKterkini.com – KENDARI | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Karmin, S.H., mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya terkait penanganan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Karmin mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan Satgas PKH harus diikuti dengan langkah hukum dan administratif yang jelas, terukur, serta transparan. Ia menilai tindakan pemasangan plang atau tanda penertiban di lapangan tidak akan memiliki makna apabila tidak dibarengi dengan tindak lanjut yang konkret.
“Kalau hanya sebatas memasang plang, kemudian tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka masyarakat akan mempertanyakan efektivitas penindakan tersebut. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan memiliki efek pencegahan terhadap pelanggaran yang sama,” tegas Karmin.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha pertambangan yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, kepastian hukum diperlukan agar investasi berjalan dalam koridor tata kelola yang baik, taat regulasi, memperhatikan aspek lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Yang kami soroti adalah mekanisme penegakan dan tindak lanjutnya. Perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan tentu harus mendapatkan kepastian hukum. Namun apabila terdapat pelanggaran yang telah diverifikasi, maka proses penyelesaiannya juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Karmin menjelaskan, keberhasilan penertiban tidak dapat diukur hanya dari jumlah lokasi yang dipasangi plang penguasaan atau luas kawasan yang ditertibkan. Yang lebih penting, kata dia, adalah bagaimana status hukum setiap kasus ditindaklanjuti, apakah kewajiban administratif telah dipenuhi, bagaimana proses pemulihan kawasan dilakukan, serta apakah terdapat penegakan hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat penindakan pada tahap awal. Yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah penindakan dilakukan. Apakah ada pemeriksaan lanjutan, apakah kewajiban telah diselesaikan, apakah kawasan dipulihkan, dan apabila ditemukan unsur pidana, apakah diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.
Karmin juga meminta pemerintah membuka informasi secara transparan terkait perusahaan-perusahaan yang telah dikenai tindakan penertiban. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar hukum penindakan, luas kawasan yang menjadi objek penertiban, bentuk sanksi yang diberikan, serta perkembangan penyelesaian setiap perkara.
“Publik membutuhkan informasi yang jelas. Kalau sebuah perusahaan ditertibkan, masyarakat berhak mengetahui dasar penindakannya dan bagaimana proses penyelesaiannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa setelah dilakukan pemasangan plang, persoalannya berhenti begitu saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Karmin mendorong penguatan koordinasi antara Satgas PKH dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis di bidang kehutanan dan pertambangan.
Menurutnya, persoalan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan memiliki dimensi hukum, lingkungan, ekonomi, sosial, hingga tata ruang sehingga membutuhkan pendekatan lintas sektor yang terintegrasi.
“Penertiban harus berbasis data dan verifikasi lapangan. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji secara administratif maupun hukum. Dengan begitu, kepentingan negara, masyarakat, lingkungan, dan pelaku usaha yang taat aturan dapat ditempatkan secara proporsional,” katanya.
Karmin menambahkan, apabila hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa keberadaan atau mekanisme kerja Satgas PKH tidak lagi efektif dalam mencapai tujuan penertiban kawasan hutan, maka Presiden RI perlu mengambil langkah tegas.
“Kalau memang berdasarkan evaluasi pemerintah keberadaan Satgas PKH tidak lagi efektif dalam mencapai tujuan penertiban, kami meminta Presiden mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pembubaran atau perubahan mekanisme kerja. Tetapi semuanya harus berdasarkan evaluasi objektif dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Karmin
Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah menyatakan tugas Satgas meliputi penertiban, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset negara.
Karmin menegaskan, penegakan hukum yang efektif tidak boleh berhenti pada tindakan awal semata, melainkan harus memberikan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas hingga tahap penyelesaian akhir.
“Prinsipnya sederhana, hukum harus memberikan kepastian. Jangan hanya tegas di awal, tetapi tidak jelas pada tahap akhirnya. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (D).











