TOPIKterkini.com – KENDARI | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap delapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Kendari, Selasa (29/9/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, S.H., S.I.K., Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Efnur Suyono, dan Kasi Propam serta Kapolsek Poasia AKP Ismunandar.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengungkapkan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi tindak pidana yang paling dominan dari delapan perkara yang berhasil diungkap.
“Hari ini kami merilis delapan pengungkapan kasus yang ditangani Satreskrim bersama Polsek jajaran Polresta Kendari. Dari hasil rekapitulasi, kasus curanmor menjadi yang paling dominan dengan tiga perkara. Ini merupakan bagian dari upaya mitigasi gangguan kamtibmas agar masyarakat Kota Kendari merasa aman dan terlindungi,” tegas Kombes Pol. Safi’i Nafsikin.
Menurutnya, selain curanmor, pihak kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus berat seperti pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak pidana kekerasan seksual yang memiliki dampak besar terhadap keamanan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau memaparkan secara rinci delapan kasus yang berhasil diungkap, yakni:
- Kepemilikan Senjata Tajam (Badik)
Polisi mengamankan dua pelaku berinisial RA dan S yang masih berstatus pelajar SMA karena membawa senjata tajam jenis badik saat terlibat tawuran antar kelompok pada 18 September 2026. Keduanya dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023. - Penadah Profesional Kendaraan Curian
Tersangka AR (38) diamankan di Kabupaten Bombana karena diduga menjadi penadah puluhan sepeda motor hasil curian yang dipasarkan melalui media sosial. Polisi menyita lima unit sepeda motor sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 591 KUHP. - Pencabulan, Pemerkosaan, dan Pencurian
Polisi menangkap tersangka IK yang diduga melakukan penyekapan, penganiayaan, pencurian, hingga pemerkosaan terhadap mantan istrinya di kawasan BTN Anawai. Sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, jam tangan, telepon genggam, dan alat yang digunakan pelaku turut diamankan. - Kasus Curanmor Ungkapan Polsek Poasia
Jajaran Polsek Poasia berhasil mengungkap pencurian dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dicuri dari kawasan asrama mahasiswa. Dua pelaku berinisial MHW dan ASH diamankan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP. - Kepemilikan Busur dan Katapel
Polisi mengamankan seorang anak di bawah umur yang kedapatan membawa katapel dan anak busur yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran antar pelajar. - Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur
Tersangka AS (45) diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. - Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal
Satreskrim Polresta Kendari juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa izin lengkap dengan sejumlah amunisi aktif. - Kasus Curanmor Ungkapan Tim Buser 77
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Kendari.
Lanjutnya, Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin menegaskan bahwa tidak seluruh tersangka dihadirkan dalam konferensi pers karena menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Kendari juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi para korban, khususnya korban kekerasan seksual dan tindak pidana berat. Untuk itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari serta Biro SDM Polda Sultra guna memberikan pendampingan psikologis melalui program trauma healing.
Kemudian, kendaraan bermotor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti akan dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui mekanisme pinjam pakai selama proses hukum masih berjalan.
Pengungkapan delapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Kendari dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kendari.
Menutup konferensi pers tersebut, Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jika menemukan hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya Kombes Pol Safi’i Nafsikin. (D).











