Uncategorized

Sales Marketing Salah Satu Perusahaan Furnitur di Batam, RTN, diduga Menggelapkan Uang Tagihan Senilai Rp 140 Juta Rupiah

7
×

Sales Marketing Salah Satu Perusahaan Furnitur di Batam, RTN, diduga Menggelapkan Uang Tagihan Senilai Rp 140 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Sales Marketing Salah Satu Perusahaan Furnitur di Batam, RTN, diduga Menggelapkan Uang Tagihan Senilai Rp 140 Juta

Batam. Topikterkini.com – Sales Marketing Salah Satu Perusahaan Furnitur di Batam, RTN, diduga Menggelapkan Uang Tagihan Senilai Rp 140 Juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sejumlah barang di tempat ia bekerja. Atas perbuatannya itu, ia pun dilaporkan ke Polsek Batam Kota.

Penggelapan terjadi di PT Furniture Anugerah Sukses Bersama, di Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, Sabtu (20/6/2026) lalu sekitar pulul 14.00 WIB lalu.

“Kami telah membuat laporan ke Polsek Batam Kota 31 Juli 2026 lalu, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan pajak dengan kerugian perusahaan sebesar Rp 140 juta,” ujar pelapor, Irawan di kawasan Batamcenter, Selasa (29/9/2026).

‎Irawan mengatakan, pihaknya awalnya mempercayakan RTN sebagai sales marketing di perusahaan furnitur itu karena telah mengenal pelaku sejak masih di Tanjungpinang. “Saya kenal dia di Tanjungpinang saat masih kerja di perusahaan lain. Baru satu tahun kenal,” ujarnya.

Perbuatan RTN ini bukan baru kali ini saja. Sebelumnya, November 2025, pelaku tak menyetorkan uang tagihan sebesar Rp100 juta. Saat pemeriksaan keuangan, pelaku dipanggil dan mengakui perbuatannya.

“Uang dia pakai untuk keperluan pribadi dan judi online,” jelas Irawan.

“Sebelumnya tak lapor polisi. Tapi yang kedua ini baru saya buat laporan ke Polsek Batam Kota karena dia gelapkan kembali Rp 140 juta,” tambahnya.

‎Setelay dugaan penggelapan kedua diketahui, pelaku sempat meminta maaf dan memohon agar kerugian tersebut diganti melalui pemotongan gaji atau komisi yang diterimanya. “Tapi kan tidak setimpal dengan uang yang dia pakai,” katanya.‎

‎Irawan juga mengungkapkan, terdapat sejumlah pembayaran furnitur yang masuk melalui rekening milik pacar terlapor. Meski demikian, menurut dia, akses mobile banking, buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut berada dalam penguasaan terlapor.

‎”Sebenarnya banyak masalahnya, tapi saya cuma mengangkat yang ini saja,” ujarnya.

‎Irawan mengaku sebelumnya masih merasa kasihan terhadap terlapor dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

‎Namun, sikap itu berubah setelah ia mendengar terlapor disebut akan menggunakan jasa pengacara dalam perkara ini. “Saya sempat kasihan sama dia. Tapi saya dengar dia malah mau pakai pengacara untuk kasus ini. Di situ saya kecewa jadinya,” katanya.

‎Kanit Polsekta Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto saat dikonfirmasi mengenai kasus ini mengatakan, sudah dalam proses tahap ke-2 di Kejaksaan Negeri Batam. “Sudah tahap II, Sudah P21 ke JPU itu,” ujarnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *