SULAWESI TENGGARA

Keberatan dengan Penagihan Adira di Kendari, Sabarudin Berencana Lapor ke OJK dan Lembaga Pengawas Peradilan

20
×

Keberatan dengan Penagihan Adira di Kendari, Sabarudin Berencana Lapor ke OJK dan Lembaga Pengawas Peradilan

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Sengketa pembiayaan kendaraan antara seorang debitur dan PT Adira Finance di Kota Kendari berujung pada keberatan yang disampaikan debitur terkait proses penagihan hingga penyelesaian perkara melalui jalur hukum.

Debitur bernama Sabarudin mengaku mempertanyakan mekanisme penagihan yang dilakukan setelah dirinya mengalami tunggakan angsuran selama lima bulan. Ia menilai proses yang dijalaninya tidak memberikan ruang yang cukup bagi dirinya untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi yang dimiliki.

Menurut Sabarudin, sebelum mengalami kesulitan pembayaran, dirinya telah memenuhi kewajiban angsuran sebanyak 29 kali dengan total pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp435 juta, di luar uang muka (down payment/DP) yang telah dibayarkan saat awal kontrak.

Ia menjelaskan, tunggakan terjadi akibat penurunan pendapatan dari usaha yang dijalankannya sebagai sopir dan pelaku usaha mikro.

“Saya hanya menunggak lima bulan dan punya iktikad baik untuk mencicil kembali sesuai kemampuan,” ujar Sabarudin, (2/10/2026).

Sabarudin mengaku terkejut karena tidak menerima surat peringatan tertulis sebelum perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Agama Kendari. Menurut pengakuannya, ia justru menerima surat panggilan resmi yang diantarkan petugas pengadilan.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses mediasi atau persidangan yang disebut berlangsung pada 23 September 2026.

Dalam proses itu, Sabarudin mengaku diminta untuk melunasi seluruh sisa kewajiban kontrak sekaligus. Padahal, menurutnya, masih terdapat 19 kali angsuran yang belum jatuh tempo dengan nilai keseluruhan sekitar Rp280 juta.

Permintaan pelunasan sekaligus tersebut menjadi salah satu alasan utama keberatannya.

Ia juga mengaku telah berupaya menyampaikan bantahan tertulis terkait kondisi keuangan yang dialaminya. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak diterima sebagaimana yang diharapkan.

“Ketika saya memberikan bantahan tertulis, pihak pengadilan sama sekali tidak mau menerima dan menolak mentah-mentah,” ujarnya.

Selain itu, Sabarudin mengungkapkan bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum PT Adira Finance untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Dari komunikasi itu, kata dia, muncul opsi penyelesaian dengan nilai sekitar Rp271 juta. Namun angka tersebut tetap dinilai memberatkan mengingat kondisi ekonomi dan skala usaha yang dijalankannya saat ini.

Menurut pengakuannya, ia juga diberikan tenggat waktu yang relatif singkat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jika tidak dipenuhi, ia menyebut terdapat kemungkinan dilakukan proses eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Merasa keberatan dengan proses yang dijalaninya, Sabarudin berencana mengadukan persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga pengawas peradilan guna meminta pemeriksaan terhadap prosedur penagihan dan penyelesaian sengketa yang berlangsung.

“Saya hanya ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka dan sesuai prosedur. Saya punya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi kemampuan saya tidak memungkinkan jika seluruh sisa angsuran harus dibayar sekaligus,” katanya.

Ia berharap terdapat solusi yang dapat mempertimbangkan kondisi debitur tanpa mengabaikan hak-hak perusahaan pembiayaan. Selain itu, ia meminta agar mekanisme penagihan, pemberian peringatan, proses mediasi, hingga kemungkinan eksekusi objek pembiayaan dapat dijelaskan secara transparan kepada para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adira Finance maupun Pengadilan Agama Kendari belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait keberatan dan pernyataan yang disampaikan Sabarudin. (D).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *