BATAM. TOPIKTERKINI.COMM — Aktivitas permainan ketangkasan di lantai 3 BCS Mall, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Salah satu arena permainan yang disebut bernama “Hokki Bear” diduga menjalankan permainan meja ikan atau yang dikenal masyarakat sebagai gelper.
Sejumlah sumber menyebut, aktivitas permainan di lokasi tersebut diduga tidak sebatas hiburan atau permainan ketangkasan. Pasalnya, terdapat dugaan penggunaan sistem poin yang disebut dapat ditukarkan atau dikonversikan menjadi uang tunai, (05/09/2026).
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyelidikan oleh pihak berwenang. Jika dalam praktiknya terdapat unsur taruhan, keuntungan berdasarkan hasil permainan, serta penukaran hadiah atau poin dalam bentuk uang, maka aktivitas tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dari permainan hiburan biasa.
Sorotan juga muncul terhadap legalitas dan mekanisme operasional arena permainan tersebut. Lokasi itu disebut-sebut berada di bawah naungan PT Lubuk Sumber Jaya. Namun, keterkaitan badan usaha tersebut dengan dugaan aktivitas perjudian maupun bentuk pengelolaannya masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana Jika Unsurnya Terpenuhi
Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian kini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur mengenai perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, sedangkan Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Dengan demikian, penentuan apakah sebuah permainan termasuk perjudian atau sekadar permainan hiburan tidak cukup hanya berdasarkan nama atau bentuk permainannya. Unsur-unsur yang terdapat dalam praktiknya perlu diperiksa dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat Diminta Tidak Hanya Melihat Nama Permainan
Munculnya informasi tersebut mendorong perhatian publik agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas permainan di lokasi.
Pemeriksaan, antara lain, dapat dilakukan untuk memastikan mekanisme permainan, sistem pembayaran dan penukaran poin, bentuk hadiah, perizinan usaha, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional arena tersebut.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan dan tidak memenuhi unsur perjudian, hal itu juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Pengelola Diminta Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak pengelola Hokki Bear maupun pihak yang disebut terkait dengan pengelolaan arena tersebut mengenai dugaan adanya praktik perjudian dan mekanisme penukaran poin menjadi uang.
Konfirmasi dari pihak pengelola penting untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha, jenis permainan yang disediakan, sistem poin atau hadiah, serta memastikan apakah terdapat mekanisme penukaran poin dalam bentuk uang tunai.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengecekan berdasarkan informasi yang berkembang sehingga status aktivitas tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
(Veri)











