KALIMANTAN SELATAN
29
×

Sebarkan artikel ini

*POLRESTA BANJARMASIN AMANKAN TIGA TERDUGA PELAKU PEMBAKARAN BERANTAI di EMPAT LOKASI BERBEDA*

TOPIKTERKINI.COM BANJARMASIN|,Misteri rentetan kebakaran yang meresahkan warga Kota Banjarmasin dalam sebulan terakhir akhirnya terungkap. Polresta Banjarmasin memastikan empat kejadian kebakaran di dua kecamatan berbeda merupakan aksi pembakaran yang diduga disengaja, tiga orang terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rangkaian peristiwa tersebut terjadi di empat titik. Di wilayah Banjarmasin Timur, pembakaran lahan terjadi di Komplek The R Land Residence Jalan Pramuka pada 31 Agustus 2026, disusul pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka pada 1 September 2026. Sementara di Banjarmasin Barat, dua rumah warga di Komplek DPR Jalan Bandarmasih Gang 6 pada 31 Agustus dan Gang 5 pada 2 Oktober 2026 juga menjadi sasaran.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin,S.I.K, S.H. M.H. menjelaskan, penanganan empat laporan tersebut menunjukkan progres yang jelas. Untuk kasus pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka, penyidikan telah dinyatakan lengkap dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada tahap dua. Satu perkara lain yakni pembakaran lahan masih dalam tahap satu penelitian jaksa.

Khusus dua kasus pembakaran rumah di Komplek DPR, polisi memahami keresahan warga yang kehilangan tempat tinggal. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman barang bukti secara komprehensif agar pembuktian di persidangan kuat dan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Motif sementara kesengajaan, tapi masih kita dalami lagi,” ujar Kapolresta dalam press release di Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (08/10/2026). Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, S.I.K., M.H. menambahkan, pengungkapan ini merupakan kerja kolaboratif Polsek Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Timur sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polresta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan lingkungan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar pemukiman.

—
Jurnalis: Danu
Editor: Muhammad Nanda
Sumber : Humas Polresta Banjarmasin

Penulis: DanuEditor: Muhammad Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KALIMANTAN SELATAN

TOPIKTERKINI.COM,BANJARMASIN|,TANAH LAUT,KOTA PELAIHARI, Berdiri sejak tahun 2021, Hotel…

KALIMANTAN SELATAN

TOPIKTERKINI.COM.BANJARMASIN| Komitmen memberantas narkoba hingga tingkat kampung terus…

KALIMANTAN SELATAN

TOPIKTERKINI.COM,BANJARMASIN,Suasana haru dan penuh kekeluargaan mewarnai acara Pisah…