Batam. Topikterkini.com – Upaya kuasa hukum PT Gen Sys Technology untuk memeriksa aset perusahaan di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, terhambat setelah akses masuk ke lokasi tidak dibuka oleh petugas keamanan, Sabtu sore (10/10/2026).
Kedatangan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Safer & Partners tersebut bertujuan memastikan keberadaan aset perusahaan berupa lifting magnet techno magnete buatan Italia yang diperkirakan bernilai Rp146 juta.
Tim yang terdiri dari Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH, atau yang akrab disapa Ferry Hulu, bersama Advokat Fati Hulu dan Pengacara Julfester Gulo, tidak dapat memasuki kawasan tersebut karena pagar tidak dibuka oleh sekuriti yang berjaga.
Akibatnya, pemeriksaan secara langsung terhadap peralatan yang dimaksud belum dapat dilakukan. Pihak kuasa hukum juga belum bisa memastikan kondisi maupun keberadaan aset tersebut di dalam kawasan.
Menanggapi hambatan itu, Ferry Hulu mengatakan pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan aset milik kliennya.
“Langkah selanjutnya kami akan membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan,” kata Ferry Hulu.
Ferry menjelaskan, lahan dan bangunan yang menjadi lokasi pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan PT Gen Sys Technology berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 38 yang diterbitkan oleh BPN Batam.
Menurut dia, persoalan antara PT Gen Sys Technology dan PT Petrus Indonesia bermula dari perjanjian sewa-menyewa pada 2014 hingga 2016. Setelah masa sewa berakhir pada 2016, PT Petrus Indonesia disebut tidak lagi membayar uang sewa, sementara penguasaan atas lahan dan bangunan tersebut masih berlangsung hingga sekarang.
Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung hampir 11 tahun tanpa penyelesaian yang dinilai tuntas oleh pihak kliennya. Ferry juga mengungkapkan bahwa upaya pemilik perusahaan untuk memasuki kawasan itu guna memeriksa aset kerap mengalami hambatan.
“Setiap owner (PT Gen Sys Technology) datang ke sini selalu dihadang dan dihalangi seperti ini. Mereka menguasai hampir 11 tahun,” ungkap Ferry.
Sengketa kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Ferry menyampaikan bahwa pengadilan telah menjatuhkan putusan yang mewajibkan PT Petrus Indonesia membayar sekitar Rp6,6 miliar kepada PT Gen Sys Technology.
“Diputus sekitar dua bulan yang lalu, oleh PN Batam dengan amar putusannya, yakni PT Petrus harus membayar sewa berdasarkan perkara nomor 38/Pdt.G/2025/PN Btm,” jelasnya.
Sementara itu, petugas keamanan yang berjaga di lokasi, Edi Santomi Kumuhlut, mengatakan dirinya belum dapat mengizinkan tim kuasa hukum masuk karena belum menerima arahan dari manajemen.
“Kami di sini juga bekerja, masih belum dapat arahan dari manajemen,” ujar Edi.
(Veri)











