SULAWESI TENGGARA

Basir Mandiodo Soroti PT Cinta Jaya, Desak Pemberdayaan Kontraktor Lokal Sesuai Aturan ESDM

0
×

Basir Mandiodo Soroti PT Cinta Jaya, Desak Pemberdayaan Kontraktor Lokal Sesuai Aturan ESDM

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KONAWE UTARA | Tokoh masyarakat Kecamatan Molawe dan Kampung Mandiodo, Basir Mandiodo, menyuarakan kekecewaan terhadap PT Cinta Jaya menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan kontraktor lokal bersama warga di kantor perusahaan tersebut, pada beberapa lalu.

Aksi tersebut menyoroti dugaan belum optimalnya pemberdayaan masyarakat dan kontraktor lokal di wilayah pertambangan. Persoalan ini juga memunculkan tuntutan agar perusahaan menjalankan ketentuan yang berlaku, khususnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365 Tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat dan kontraktor lokal di wilayah pertambangan.

Basir menilai, masyarakat asli Mandiodo seharusnya memperoleh kesempatan yang layak untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan di daerahnya sendiri, tanpa harus terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi untuk mendapatkan perhatian perusahaan.

“Saya sangat kecewa dengan PT Cinta Jaya. Kenapa kami putra daerah asli Mandiodo harus mengemis dulu baru diberikan pekerjaan? Kenapa kami harus demo dulu baru diberikan ruang?” ujar Basir dengan nada kecewa.

Ia menduga pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam memberdayakan masyarakat dan kontraktor lokal belum berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, perusahaan perlu menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal, bukan sebatas menyampaikan klaim telah menjalankan pemberdayaan.

Basir merujuk Kepmen ESDM Nomor 365 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai prioritas bagi tenaga kerja, jasa, dan penyedia barang yang berasal dari masyarakat serta kontraktor lokal di wilayah kegiatan usaha pertambangan.

Ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat secara terencana, terukur, dan berkelanjutan agar manfaat kegiatan pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kalau hari ini PT Cinta Jaya mengatakan kami sudah mematuhi dan sudah memberdayakan kontraktor lokal, saya ingin bertanya: kontraktor lokal yang mana? Lokal yang mana? Lokal yang mana?” tegasnya.

Menurut Basir, perusahaan perlu menjelaskan secara terbuka bentuk pemberdayaan yang telah dilaksanakan, termasuk siapa saja kontraktor lokal yang telah memperoleh kesempatan bekerja sama dengan PT Cinta Jaya.

Selain menuntut kejelasan mengenai pemberdayaan kontraktor lokal, Basir juga meminta transparansi terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 milik perusahaan, terutama mengenai lokasi kegiatan pertambangan yang tercantum dan telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.

“Kami wajib mengetahui di mana saja lokasi yang dilegalkan dari RKAB PT Cinta Jaya ini. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan di luar jalur hukum yang sudah disetujui negara,” ujarnya.

Ia berharap pimpinan tertinggi PT Cinta Jaya segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal dilaksanakan secara konkret.

Basir menegaskan, pemberdayaan masyarakat tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus diwujudkan melalui kesempatan kerja, kemitraan usaha, serta keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan operasional pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selesaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kalian, bukan sekadar tertulis di atas kertas, tetapi harus nyata dirasakan oleh masyarakat dan kontraktor lokal di sini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Cinta Jaya belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan dan tuntutan yang disampaikan Basir Mandiodo.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak manajemen PT Cinta Jaya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *