BANJARMASIN,TOPIKTERKINI.COM – Gerak cepat Polresta Banjarmasin dalam mengungkap kasus penemuan bayi di Jalan Cempaka Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, membuahkan hasil.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, SIK.S.H.M.H mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus viral yang terjadi pada Senin (5/10/2026) dini hari tersebut.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial SAR, laki-laki dan M.D.A perempuan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar perkawinan,” ungkap Kapolresta saat Press Release di Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).
Press release tersebut dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kapolsek Banjarmasin Selatan, dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
*Alasan Ekonomi Tak Hapus Pidana*
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tindakan meninggalkan bayi dilakukan karena ingin lepas dari tanggung jawab merawat dan membesarkan bayi dengan alasan keterbatasan ekonomi.
Kapolresta menegaskan, alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum.
“Alasan ekonomi tidak bisa menjadi pembenar. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat *Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penambahan sepertiga apabila perbuatan dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada pihak berwajib.
Penulis: Danu
Editor: Muhammad Nanda
Sumber: Humas Polresta Banjarmasin











