BATAM. ASIATIMES.ID — Kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove oleh Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Namun, komitmen pelestarian lingkungan juga diharapkan diwujudkan melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas yang diduga merusak kawasan mangrove, termasuk dugaan penimbunan laut di wilayah Putri Hijau, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Penanaman mangrove merupakan langkah positif untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah abrasi, serta mempertahankan habitat berbagai biota pesisir. Akan tetapi, upaya penghijauan dinilai perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kawasan mangrove yang masih tersisa dan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan yang berpotensi mengubah bentang alam pesisir.
Sorotan muncul setelah aktivitas cut and fill, penimbunan yang diduga mengubah kawasan laut, serta potensi kerusakan vegetasi mangrove di Putri Hijau menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (16/10/2026), setelah menerima laporan seorang warga, sejumlah truk Fuso dan alat berat terlihat beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area penimbunan dan reklamasi. Kondisi lapangan tersebut didokumentasikan melalui foto dan video.
Temuan itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, identitas pihak yang bertanggung jawab, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan persyaratan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penanaman Mangrove Harus Sejalan dengan Perlindungan Pesisir
Penanaman 1.000 bibit mangrove menjadi pesan penting bahwa ekosistem pesisir perlu dijaga. Namun, keberhasilan pelestarian lingkungan tidak cukup diukur dari jumlah bibit yang ditanam. Perlindungan terhadap kawasan mangrove yang masih hidup, pencegahan kerusakan habitat, dan penanganan dugaan pelanggaran lingkungan juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Karena itu, Kapolda Kepri diharapkan tidak hanya mendorong kegiatan penghijauan, tetapi juga memastikan laporan masyarakat mengenai dugaan kerusakan pesisir ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Permintaan tersebut bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi, melainkan dorongan agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila kegiatan memiliki dasar hukum yang sah, penjelasan resmi perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Warga Pertanyakan Perubahan Kawasan Putri Hijau
Seorang warga sekitar menyampaikan keberatan atas perubahan kondisi kawasan yang menurut keterangannya dahulu merupakan laut dan hutan mangrove.
“Semua yang ditimbun ini dulunya laut dan hutan mangrove. Sekarang kawasan tersebut berubah, padahal lokasinya berdekatan dengan hunian warga dan perumahan. Kami mempertanyakan bagaimana kegiatan reklamasi ini bisa berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan lingkungan tersebut,” ujar warga.
Menurutnya, pembangunan tidak seharusnya mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Jangan sampai kepentingan pembangunan atau keuntungan pihak tertentu mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mangrove bukan sekadar pepohonan di pinggir laut, tetapi bagian dari ekosistem pesisir yang harus dijaga,” lanjutnya.
Warga juga meminta pemerintah tidak menunggu sampai dampak lingkungan membesar sebelum melakukan pemeriksaan.
“Jangan tunggu sampai lingkungan rusak parah dan warga menanggung akibatnya baru pemerintah bertindak. Laut bukan untuk ditimbun sesuka hati, dan hutan mangrove yang harus dilindungi bukan untuk dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.
Keterangan warga tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kondisi awal kawasan, perubahan garis pantai, status lahan, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan di sekitarnya.
Truk Fuso dan Alat Berat Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan
Selain aktivitas kendaraan pengangkut material dan alat berat, tim media menyebut tidak melihat papan informasi proyek saat melakukan pemantauan di lokasi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai identitas pelaksana kegiatan, penanggung jawab pekerjaan, peruntukan proyek, serta informasi perizinan yang dapat diakses masyarakat.
Meski demikian, tidak terlihatnya papan informasi ketika pemantauan berlangsung tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Legalitas pekerjaan harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, status kawasan, jenis kegiatan, dan persyaratan yang berlaku.
Pemerintah Kota Batam, BP Batam, instansi lingkungan hidup, serta instansi yang berwenang di bidang kelautan dan kehutanan diminta melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan di Putri Hijau telah memenuhi persyaratan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta perizinan atau persetujuan lain yang relevan.
Sejumlah Ketentuan Hukum Perlu Menjadi Acuan
Dugaan penimbunan laut dan kerusakan mangrove di Putri Hijau perlu diperiksa dengan mengacu pada ketentuan hukum nasional yang relevan.
Pertama, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 69 ayat (1) memuat larangan terhadap perbuatan tertentu yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan unsur pelanggaran, bukti, dan hasil pemeriksaan. Ketentuan mengenai persetujuan lingkungan, sanksi administratif, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban hukum juga perlu diperiksa sesuai rezim peraturan yang berlaku.
Kedua, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan ketentuan perubahan terkait.
Peraturan tersebut menjadi salah satu acuan dalam memeriksa pemanfaatan wilayah pesisir, kesesuaian kegiatan, serta persyaratan yang berlaku terhadap kegiatan reklamasi.
Ketiga, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah. Ketentuan ini relevan untuk memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Keempat, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, dapat menjadi acuan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi dan kegiatan tersebut termasuk dalam cakupan pengaturan kehutanan yang bersangkutan. Status kawasan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran kehutanan.
Penyebutan ketentuan tersebut bukan berarti pihak tertentu telah terbukti melanggar hukum. Penentuan pelanggaran harus didasarkan pada fakta lapangan, status kawasan, dokumen perizinan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Kerusakan Mangrove Berpotensi Mengancam Ekosistem Pesisir
Mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi ini membantu menahan sedimen, mengurangi energi gelombang pada kondisi tertentu, serta menjadi habitat dan tempat berkembang biak bagi berbagai organisme.
Apabila penimbunan dilakukan tanpa perencanaan dan pengendalian yang memadai, sejumlah dampak perlu diantisipasi.
Pertama, perubahan kontur lahan berpotensi mengganggu aliran air dan sistem drainase, sehingga dapat meningkatkan risiko genangan di lokasi tertentu.
Kedua, hilangnya vegetasi mangrove dapat mengurangi perlindungan alami terhadap gelombang dan meningkatkan kerentanan terhadap abrasi pada kondisi tertentu.
Ketiga, kerusakan habitat mangrove dapat memengaruhi kehidupan biota pesisir dan sumber daya perikanan yang dimanfaatkan masyarakat.
Keempat, material hasil pekerjaan tanah yang masuk ke perairan dapat meningkatkan kekeruhan dan sedimentasi, bergantung pada kondisi lokasi serta pengendalian kegiatan.
Kelima, aktivitas kendaraan berat berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, dan gangguan keselamatan bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Dampak nyata di Putri Hijau masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis, termasuk penilaian kondisi mangrove, kualitas perairan, aliran air, dan perubahan bentang pesisir.
Kapolda Kepri Diharapkan Pastikan Laporan Ditindaklanjuti
Tim media menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Polsek Sagulung untuk meminta pengecekan terhadap dugaan kerusakan mangrove dan aktivitas reklamasi di Putri Hijau.
Tindak lanjut atas konfirmasi tersebut perlu dipastikan, termasuk apakah laporan telah diteruskan, apakah pemeriksaan lapangan dilakukan, dan apakah ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kapolda Kepri diharapkan mendorong penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai kewenangan. Sementara itu, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam diminta memastikan aspek tata ruang dan legalitas pemanfaatan kawasan diperiksa secara menyeluruh.
Instansi lingkungan hidup serta instansi berwenang di bidang kelautan dan kehutanan juga diharapkan memeriksa persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai kewajiban kegiatan, serta persetujuan atau perizinan lain yang relevan.
Apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, penghentian sementara kegiatan dapat dipertimbangkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pelanggaran terbukti, penegakan hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan perlu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangan Biarkan Pelestarian Berhenti pada Seremoni
Penanaman 1.000 bibit mangrove merupakan langkah yang patut didukung sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan. Namun, upaya tersebut perlu diperkuat dengan tindakan nyata untuk melindungi kawasan pesisir dari kerusakan dan memastikan setiap kegiatan pembangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dapat dibuka kepada publik mengenai legalitas kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan dan keselamatan mereka.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers menjalankan peran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, serta memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi.
Tim media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pemilik kegiatan, pelaksana proyek, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Polda Kepri, serta instansi terkait untuk menjelaskan legalitas, tujuan, dan dampak kegiatan di Putri Hijau.
Hingga naskah ini disusun, status perizinan dan hasil pemeriksaan resmi terhadap kegiatan yang dipersoalkan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi lapangan yang tersedia.
Pada akhirnya, pelestarian mangrove tidak cukup hanya dilakukan dengan menanam bibit. Perlindungan kawasan yang masih ada, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan, penanganan laporan masyarakat, dan penegakan hukum apabila pelanggaran terbukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen menjaga lingkungan.
Jangan hanya menanam mangrove, tetapi pastikan mangrove yang masih hidup tetap terlindungi. Dugaan perubahan kawasan pesisir Putri Hijau perlu dijawab melalui pemeriksaan terbuka, bukti yang dapat diuji, dan tindakan nyata sesuai hukum.











