KALIMANTAN SELATAN

Kelurahan Telawang Gelar Jumat Curhat, Evaluasi Kinerja Agen 3R untuk Optimalisasi Pelayanan

29
×

Kelurahan Telawang Gelar Jumat Curhat, Evaluasi Kinerja Agen 3R untuk Optimalisasi Pelayanan

Sebarkan artikel ini

Tingkatkan Profesionalisme Agen 3R, Kelurahan Telawang Tetapkan Batas Akhir Pelaporan dan Reshuffle

BANJARMASIN,TOPIKTERKINI.COM-Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, menggelar kegiatan Jumat Curhat dengan tema Evaluasi Kinerja Agen 3R dalam Rangka Peningkatan Kinerja, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Halaman Parkir Kantor Kelurahan Telawang sejak pukul 08.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Telawang, Aji Laksono Prihambodo, dan didampingi Ketua LPMK H. Mukhlis (Papi), Sekretaris LPMK Bang Hamdani, serta Kasi Pemerintahan Kelurahan Telawang, Hj. Subaikah.

Kegiatan Jumat Curhat ini menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan evaluasi antara pihak kelurahan bersama LPMK, para Ketua RW, Ketua RT, serta seluruh Agen 3R di wilayah Kelurahan Telawang. Tujuannya untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyamakan persepsi terkait administrasi, pelaporan, dan peningkatan efektivitas program Agen 3R ke depan.

Dalam arahannya, Lurah Aji Laksono menegaskan beberapa poin penting hasil pembahasan. Pertama terkait penyelesaian administrasi dan SPJ akhir tahun, seluruh Agen 3R diminta segera menyelesaikan dan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban beserta dokumentasi foto kegiatan kepada kelurahan. Persentase capaian kinerja akan dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen SPJ tersebut, dan apabila ada kendala, Agen 3R dipersilakan berkoordinasi langsung dengan Kasi Pemerintahan.

Kedua, terkait pembenahan struktur Agen 3R, Lurah menekankan evaluasi harus dilakukan secara objektif berdasarkan capaian, kedisiplinan, dan tanggung jawab, bukan atas dasar suka atau tidak suka maupun kepentingan pribadi. Masing-masing Ketua RT diminta menyampaikan nama-nama Agen 3R yang akan dilakukan pergantian atau reshuffle kepada kelurahan paling lambat tanggal 21 Desember 2026, agar proses penerbitan SK Agen 3R Tahun 2027 dapat diselesaikan sebelum berlaku pada 1 Januari 2027.

Ketiga, Lurah juga menegaskan peningkatan koordinasi dan ketepatan waktu pelaporan. Laporan kegiatan Agen 3R wajib disampaikan kepada masing-masing Ketua RT paling lambat setiap tanggal 20 setiap bulannya tanpa pengecualian. Agen 3R diharapkan proaktif mencari bantuan apabila mengalami kendala, dengan tetap mengacu pada data dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dibahas pula penyesuaian data kependudukan. Menyikapi ketidaksesuaian antara data Kartu Keluarga yang tercatat dengan kondisi riil domisili warga, pihak kelurahan akan membagikan formulir pendataan kepada masing-masing RT untuk merekapitulasi. Bagi warga yang KK-nya masih tercatat di RT namun sudah tidak berdomisili, agar diberikan keterangan “Yang Bersangkutan Tidak Berdomisili di Tempat” pada laporan Agen 3R agar data menjadi selaras dan akurat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara Kelurahan, LPMK, para Ketua RW, Ketua RT, dan Agen 3R untuk meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi ini bukan semata-mata untuk menilai kinerja, melainkan sebagai upaya pembenahan bersama demi pelayanan yang lebih baik bagi warga Kelurahan Telawang.

Jurnalis : Danu
Editor : Muhammad Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *