SULAWESI TENGGARA

Cegah Pelanggaran Disiplin, Propam Polres Konawe Utara Gelar Gaktiblin dan Periksa Ponsel Personel

6
×

Cegah Pelanggaran Disiplin, Propam Polres Konawe Utara Gelar Gaktiblin dan Periksa Ponsel Personel

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KONAWE UTARA | Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme anggota Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Konawe Utara melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel di halaman Mapolres Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Konawe Utara, Iptu Wawan Hermawan, S.H., dengan sasaran pemeriksaan penggunaan rokok elektrik atau vape serta pengecekan telepon genggam (handphone) milik personel untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Sipropam Polres Konawe Utara tidak menemukan personel yang menggunakan maupun membawa vape. Selain itu, pemeriksaan terhadap perangkat handphone juga tidak menemukan aplikasi yang berkaitan dengan judi online.

Gaktiblin ini merupakan bagian dari komitmen Polres Konawe Utara dalam menjaga kedisiplinan dan integritas seluruh personel. Pengawasan internal secara rutin dilakukan guna memastikan setiap anggota Polri senantiasa mematuhi aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pelarangan penggunaan vape bagi personel Polri tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, yang merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan cairan vape yang dikhawatirkan mengandung zat berbahaya, termasuk zat yang diduga merupakan narkotika seperti etomidate.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Propam Polres Konawe Utara, Iptu Wawan Hermawan, S.H., menegaskan bahwa seluruh personel maupun PNPP di lingkungan Polres Konawe Utara wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait larangan penggunaan vape dan keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Ia juga menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan Gaktiblin ini, Polres Konawe Utara berharap seluruh personel semakin meningkatkan kesadaran dalam menjaga perilaku, menaati aturan, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (D).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *