BATAMBeritaKEPRI

Dua Kali Kalah Gugatannya, Kuasa Hukum PT Pluit Minta Aset PT. Perambah Batam Expresco Disita Pengadilan

11
×

Dua Kali Kalah Gugatannya, Kuasa Hukum PT Pluit Minta Aset PT. Perambah Batam Expresco Disita Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Dua Kali Kalah Gugatannya, Kuasa Hukum PT Pluit Minta Aset PT. Perambah Batam Expresco Disita Pengadilan

(Kuasa Hukum PT. Pluit Kencana Sakti Advokat Filemon Halawa SH MH (baju batik) dan Lisman Hulu SH (baju hitam T-Shirt) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Batam (3/11/2026)

Batam. Topikterkini.com – Kuasa Hukum PT. Pluit Kencana Sakti Advokat Filemon Halawa SH MH dan Lisman Hulu SH, meminta Pengadilan Negeri Batam agar segera menyita Aset PT. Perambah Batam Expresco untuk membayar kerugian sesuai nilai kemenangan gugatan Kliennya.

“Permohonan eksekusi telah kami mohonkan sebelumnya dan telah ada nomor penetapan 16/Pdt.Eks/2026/PN Btm, tanggal 26 Mei 2026. Seluruh admnistrasi sudah kami serahkan namun saat ini kami lihat masihs sebatas aanmaning atau peringatan. Ini terlalu lama menurut kami mengingat kerugian klien dan hak hukumnya kami minta segera ke Pengadilan Negeri,” ujar Filemon Halawa yang biasa disapa Leo Halawa ketika dikonfirmasi, Rabu (4/11/202) pagi di Batam.

Dijelaskan Leo Halawa, perkara yang dimenangi Klien sebelumnya merupakan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Yakni ingkar janji PT. Perambah Batam Expresco yang diwakili Direktur Ir Surya Sugiharto MH tentang pengurusan lahan milik PT Pluit seluas yakni 5.000 M2 (lima ribu meter persegi), pada 17 September 2024

PT. Pluit Kencana Sakti yang diwakili oleh Direktur Utama Tri Yanto telah menyerahkan uang sebesar Rp 754.000.0000 (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) melalui cek BCA ke Surya Sugiharto yang digunakan untuk pengurusan UWTO di BP Batam. “Dengan perjanjian cek hanya bisa dicairkan ketika UWTO sudah keluar. Namun sebelum keluar UWTO justru sudah dicairkan oleh Surya Sugiharto,” jelas Leo Halawa.

Lanjut Leo, katanya, di tengah situasi tersebut Kliennya keberatan. Sehingga atas perdamaian bersama Surya Sugiharto mengembalikan uang tersebut dengan cara pembayaran dua kali sesuai Akta “KESEPAKATAN BERSAMA” Nomor 04 Tanggal 08 Oktober 2024 di hadapan Notaris Ermawati SH MKn Notaris di Kota Batam.

“Namun dari total sebesar Rp 754.000.0000 masih terdapat Rp 158.500.000 yang belum dibayar Surya,” ujar Leo.

Selanjutnya, atas wanprestasi tersebut, PT. Pluit Kencana Sakti mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Batam. Yakni PT. Perambah Batam Expresco selaku Tergugat, Notaris Notaris Ermawati SH MKn selaku Turut Tergugat I dan Kantor Pertanahan Kota Batam selaku Turut Tergugat II dengan Nomor Perkara: 429/Pdt.G/2024/PN Btm.

“Putusan tingkat pertama ini pada tanggal 23 April 2025, salah satu amar bunyinya Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat seketika putusan ini diucapkan yakni sebesar Rp150.000.000. Artinya masih ada Rp 150 juta lagi uang Klien kami belum dikembalikan PT. Perambah Batam Expresco,” jelas Lisman Hulu.

Alih-alih, PT. Perambah Batam Expresco tidak terima kekalahan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Perkara tingkat banding Nomor: 34/PDT/2025/PT TPG, telah diputus tanggal 24 Jul 2025. “Hasilnya Klien kami tetap menang,” cetus Lisman.

Selanjutnya, PT. Perambah Batam Expresco melalui Surya Sugiharto selaku Direktur tidak menerima kekalahan di dua tingkat peradilan tersebut. Kemudian kasasi melalui Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara: 530 K/PDT/2026 yang diputus tanggal 19 Februari 2026. Yang amarnya, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Perambah Batam Expresco tersebut; dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

“Artinya klien kami menang tiga kosong. Sehingga kami ajukan permohonan eksekusi agar aset PT. Perambah Batam Expresco selaku pihak yang kalah disita dan dijual untuk bayar kerugian klien kami yang belum dibayar hingga saat ini,” papar Leo Halawa.

Setelah menang perkara tersebut pada semua tingkat, PT. Pluit Kencana Sakti melalui Kuasa Hukumnya tersebut mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Batam. Kuasa hukum meletakan sita jaminan yakni sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 11140/Kabil, dengan surat ukur tanggal 08-11-2023 Nomor: 09879/Kabil/2023 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 32.02.05.03.18077 nama pemegang hak PT. PERAMBAH BATAM EXPRESCO yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Namun kami sangat menyayangkan sejak dari Ketua Pengadilan Negeri Batam yang lama ibu Tiwik sampai saat ini belum juga dieksekusi. Kami minta keadilan agar segera dieksekusi,” harap Lisman Hulu.

Lebih jelas disampaikan Advokat Leo Halawa di sela-sela penjelasan kepada awak media ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya permohonan tindak lanjut termasuk melalui Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. “Namun belum juga berhasil. Padahal mahkota putusan adalah eksekusi. Mengapa sampai saat ini masih tampak belum berjalan?,” kata Leo sambil bertanya.

Sementara itu, media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada Pengadilan Negeri Batam dan pihak-pihak lain yang tersebutkan namanya di dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *