Topikterkini.com-Jeneponto- Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 46 orang tenaga kesehatan formasi tahun 2022 di Ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati, Senin (29/05/2023).
Tenaga kesehatan yang menerima SK PPPK tersebut berasal dari berbagai profesi, seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka akan ditempatkan di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Bupati Iksan Iskandar pada kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada tenaga kesehatan yang telah berhasil mengikuti seleksi dan berhasil memperoleh pengangkatan PPPK.
Penyerahan SK ini kata Bupati, adalah merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan melalui penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan pentingnya peran tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah bergabung sebagai PPPK. Kehadiran saudara diharapkan akan meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan di daerah kita. Semoga dengan adanya pengangkatan ini, kita dapat memperkuat sistem kesehatan kita dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya tambah Bupati, tenaga kesehatan PPPK ini akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Olehnya itu, mereka diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan yang professional dan berdedikasi tinggi, serta terus mengembangkan kompetensi mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai,” tambahnya.
Laporan: Arief Rahman
Editor : Redaksi











