TOPIKterkini.com – KENDARI | Direktur Utama (Dirut), PT. Bumi Nickle Pratama (BNP), Askiran Razak melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Fachmi Jambak, SH., MH ditemani dua rekannya AKBP (P) Abdul Kadir, SH., MH, Tri Mandala P, SH, menemani kliennya memenuhi panggilan Subdit IV (empat) Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 20 September 2023
Askiran Razak memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan klarifikasi wawancara dugaan perkara sebagai saksi penambangan tanpa izin di blok Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
“Sebagai warga negara yang taat akan hukum, hari ini kliennya hadiri panggilan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra yang katanya saya ini telah melakukan pelanggaran di bidang pertambangan. Dan alhamdulillah hari ini klien kami sudah memberikan keterangan apa adanya terkait aktivitas kami di lokasi. Intinya kami melakukan aktivitas penambangan berdasarkan izin yang ada sesuai peruntukannya,” tegas Fachmi
“Kan dari awal klien kami katakan, bahwa izin PT. BNP itu lengkap. Klien kami tidak berani melakukan aktivitas jika dokumen PT. BNP itu tidak lengkap. Apalagi sekarang ini Kejaksaan Tinggi sedang gencang-gencang memberantas dugaan pelanggaran di bindang pertambangan,” lanjutnya.
Lanjut Putra Daerah Sulawesi Tenggara ini menjelaskan, hari ini klien kami memberikan keterangan terkait perizinan kami dan keterangan kami itu tidak di tambah-tambah dan tidak dikurang-kurangi dan itu bisa dilihat di OSS.
“Intinya kami akan melakukan penambangan itu sesuai prosedur yang ada,” tutupnya
Dimana diketahui bahwa, Surat Kasubdit IV Tipidter Nomor B/1048/1X/RES.S/2023/Ditreskrimsus, tanggal 15 September 2023. Perihal Undangan Klarifikasi Wawancara Perkara Sehubungan dengan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.











