(Ket foto : Adv Filemon Halawa, S.Kom,. S.H,. M.H)
Batam. Topikterkini.com – Sidang Perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Kepala Cabang Batam Riau Kepri (sekarang Bank Riau Kepri Syariah/Perseroda) Burhan, dan Kepala Cabang Kantor Pembantu Gunawan kembali digelar Rabu (24/1/2024) siang di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan, SH, M. Hum dan dua Hakim Anggota Majelis Nora Gaberia Pasaribu, SH, MH dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, SH, MH. Agenda persidangan yakni pemeriksaan Ahli yang diajukan Penasihat Hukum Hukum Burhan.
Ahli yang dihadirkan adalah Dr. Zulfi Diane Zaini, SH, MH merupakan Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).
Seperti diketahui, Burhan didakwa Pasal alternatif oleh JPU Kejaksaan Negeri Batam Abdullah, SH. Yakni Pertama Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Panesihat Hukum Burhan, yakni Filemon Halawa, S. Kom, SH, MH dan Rano Iskandar Sirait, SH mengajukan pertanyaan ke Ahli Zulfi Diane Zaini mengenai penjelasan hukum perbankan. “Tindak pidana perbankan adalah hukum yang dilanggar seseorang dalam hukum perbankan. Sementara tindak pidana dalam perbankan berbeda, kenapa? Karena kalau pidana dalam perbankan berbeda ada hukum lain yang dilanggar misalkan UU Tipikor, UU Pencucian Uang, UU ITE dan lain-lain,” terang Diane sapaan akrab Zulfi Diane Zaini menjawab pertanyaan Penasihat Hukum.
Selanjutnya, Ahli Diane yang sudah mengajar sebagai dosen hukum perbankan sejak tahun 1992 ini dan telah melalang buana dalam pemberian keahlian perbankan diberbagai perkara pidana perbankan menerangkan, jika Pasal 49 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (b) UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan telah dicabut dan tidak berlaku sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangan 12 Januari 2023. “Jadi sudah dicabut itu,” ujar Diane.
Kemudian Filemon Halawa mengajukan pertanyaan ke Ahli tersebut. “Bagaimana jika suatu dakwaan kepada seseorang pejabat bank Undang undanganya telah dihapus atau dicabut apa dampak hukumnya?,” Tanya Filemon. “Ya dakwaan itu batal demi hukum pak. Kan pasal sudah dihapus, ya kalau sudah dihapus tidak berlaku lagi itu,” sahut Diane menjawab pertanyaan Leo Halawa sapaan akrab Filemon Halawa.
Bukan tanpa alasan, Diane menjelaskan Asas lex posterior derogat legi priori (peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama). “Jadi menurut kami jika sudah ada UU baru maka keberlakukan mengalahkan UU lama. Ini asas hukum tidak bisa dirubah mutlak adanya,” tambah Diane.
Diane juga menjaskan, Ahli Pidana Umum tidak serta menjadi Ahli hukum perbankan. Karena hal ini menyangkut objetif seseorang dalam memberikan kesaksian. “Jika saya diminta jadi ahli pidana umum pak saya menolak karena ilmu saya ilmu hukum perbankan. Jadi malu jika saya, ini soal moralitas seorang pendidik,” ujarnya.
Usai terjadi jawab jinawab yang diajukan oleh kedua Penasihat Hukum Burhan Filemon Halawa, S. Kom, SH, MH dan Rano Iskandar Sirait, SH tersebut, Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan, SH, M. Hum mempersilahkan Jaksa Pengganti, Karya So Immanuel Gort Baeha , SH, MH. Kemudian, oleh JPU ini mengajukan pertanyaan ke Ahli seputar keahlian seseorang Ahli.
Untuk diketahui, dalam Perkara Burhan dan Gunawan JPU menghadirkan Ahli Pidana dalam berita yakni Dr. Chairul Huda, SH, MH dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Namun pada sidang sebelumnya Penasihat hukum kedua terdakwa mempersoalkan keahlian pidana tersebut karena sepengahuan mereka ahli adalah pidana umum yang tidak ada relevansinya dengan pidana perbankan. Ahli ini pun tidak datang di persidangan karena alasan sedang sibuk dan akhirnya sidang yang sempat ditunda berkali-kali keterangan Ahli Chairul Huda hanya dibacakan JPU.
Filemon Halawa yakin Kliennya Burhan tidak bersalah dalam perkara yang diajukan oleh JPU. Karena menurut dia, selain Pasal dakwaan sudah dicabut juga peristiwa pidana perbankan yang dituduhkan belum mengenai diri terdakwa Burhan.
“Sesungguhnya berkas pengajuan kredit itu datang dari Kantor Cabang Pembantu (yang dipimpin oleh Gunawan) jadi klien kami hanya menandatangani. Sekarang karena ditemukan ada masalah di Cabang Pembantu maka klien kami Burhan ikut ditarik sebagai pihak. Menurut kami, kurang lah tepat. Meski begitu kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan, kita serahkan ke Majelis bagaimana hukum nantinya,” kata Leo Halawa.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, penyelidikan perkara tersebu telah ada sejak sekira tahun 2016 lalu. Awalnya, saat pengajuan kredit Haryanto Bin Suyitno nasabah Cabang Pembantu Bank Riau Kepri yang dipimpin oleh Gunawan. Penyidik sebelumnya telah menemukan adanya dugaan pencatatan palsu agunan yang diajukan oleh nasabah Haryanto Bin Suyitno. Kemudian penyidik menemukan kesalahan itu hingga perkara itu dimajukan ke persidangan saat ini.
(Veri)











