BUOLSULTENG

Paripurna DPRD Buol Terkait Pembentukan Perda Perubahan Tahun 2024 Lahirkan 12 Usulan

105
×

Paripurna DPRD Buol Terkait Pembentukan Perda Perubahan Tahun 2024 Lahirkan 12 Usulan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.|Buol – Rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah perubahan tahun 2024 DPRD Kabupaten Buol melahirkan 12 usulan.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Srikandi Batalipu, S.Sos.,M.AP di dampingi Wakil Ketua II Ahmad T. Takuloe, SH., dan dihadiri anggota komisi I, II dan III digelar dinihari tadi Senin, 13 Mei 2024 pukul 15.00 Wita.

Kata Ketua DPRD, usulan rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah yang sesuai dengan kewenangan daerah.

Ketua DPRD Srikandi Batalipu didampingi Wakil Ketua II Ahmad T. Takuloe

Dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi program Perda perubahan 2024.

Sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan fasilitasi pada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah melalui biro hukum. Adapun yang akan ditetapkan dalam perubahan sebanyak 12 raperda.

Ketua Badan Pembentukan Perda, Dody Fitryadi menyampaikan laporan Perda tentang perubahan Perda 2024 antara lain :

1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Buol.

2. Rancangan peraturan daerah Peraturan daerah tentang penghormatan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Buol.

3. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Perhubungan merupakan prakarsa DPRD.

4. Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah prakarsa DPRD Kabupaten Buol.

5. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pembentukan Desa Mulat dan Desa Bukal prakarsa pemerintah daerah.

6. Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan induk industri Kabupaten Buol tahun 2024 sampai 2044 merupakan prakarsa pemerintah.

7. Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2023 sampai 2043 merupakan prakarsa pemerintah daerah.

8. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian kepala desa.

9. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pembentukan keuangan kepada partai politik merupakan prakarsa pemerintah daerah.

10. Rancangan peraturan daerah tentang Peraturan daerah tentang pembangunan kawasan pedesaan merupakan prakarsa pemerintah daerah.

11. Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah merupakan prakarsa pemerintah daerah.

12. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah berkah Buol.

Berikut Sekertaris Dewan, Munawir A. Nouk, S.STP, MM membacakan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol nomor 170.21/08/dprd/V/2024 tentang penetapan perubahan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Buol nomor 1.0.12/28/dprd/2023 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Buol tahun 2024.

DPRD Buol memutuskan dan menetapkan penetapan perubahan keputusan nomor 1.0.12/28/dprd/2023 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Buol tahun 2024.

1. Penetapan perubahan keputusan dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Buol nomor 1.0.12/28/dprd/2023 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Buol tahun 2024. Sebagaimana terlampir dalam surat keputusan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.

2. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2024 oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Buol.

Dengan demikian, seluruh anggota DPRD Kabupaten Buol menyetujui keputusan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah perubahan tahun 2024.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Srikandi Batalipu berharap keputusan tersebut dapat terealisasikan sesuai dengan target yang diharapkan.

“Semoga ranperda yang telah ditetapkan dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011,” tutup Srikandi Batalipu.

 

Liputan : M. Riansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *