Topikterkini.com.Bolsel – Penambangan Tanpa Ijin PETI tersebut merupakan Penambang Emas Ilegal yang berasa di Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara. Pengelolanya telah di tahan Polres Bolsel, Namun bagaimana bisa Oknum Pejabat Pemkab Bolmong Timur Yang Menjadi Investor, justru di biarkan oleh pihak Polres Bolsel, Sabtu 15 Juni 2024.
Kejadian ini menjadi sorotan bagi Warga Masyarakat dan Awak Media. Ada apa antara Polres Bolsel dengan Para Oknum Pejabat Pemkab Boltim.
Pasalnya Berdasarkan himbauan Kapolda Sulawesi Utara pada saat kunjungan di beberapa polres tentang pemberantasan tindak pidana Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di setiap wilayah polres di bolaang mongondow raya tersebut.
Namun Himbauan ini tidak membuat para cukong atau investor takut dengan proses hukum tindak pidana pertambangan emas tanpa ijin.
Proses penindakan terhadap para pelaku pertambangan emas tanpa ijin di Desa Dumagin Hulu Mobungayon tersebut, harus benar benar objektif dan tidak pilih kasih dalam proses penindakannya. Jikalau Pengelola di tahan oleh Penegak Hukum, Pemilik dananya juga jangan di biarkan.
Seperti penuturan istri dari tersangka Rahmat liwan, yang kini sedang di tahan dan menjalani hukuman di Polres Bolsel, sejak pada tanggal 30 /5 -2024.
Dirinya telah menjelaskan dimana suaminya (Rahmat liwan) hanya sebagai pekerja telah ditahan dan di jadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bolsel. Sementara investor pendananya hingga hari ini belum juga di proses.maka ada apa dengan proses semua ini.
Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa, “investornya ini adalah bapak AS yang merupakan Oknum Pejabat Asisten Satu Pemkab Bolaang Mongondow Timur.
Dan Bapak AM selaku oknum (kaban BKD) Pemkab Boltim”, tuturnya.
Sembari menjelaskan bahwa, “kedua oknum pejabat Pemkab Boltim AS dan AM tersebut adalah benar sebagai investor pendana pertambangan emas yang mempekerjakan suami saya, yang kini sedang di tahan oleh pihak kepolisian Polres Bolsel tersebut”, jelasnya.
Dan menceritakan bahwa, ” Bahkan Kendaraan Dinas Pemkab Boltim itulah yang di pakai untuk mengangkut bahan bakar minyak(BBM) kelokasi pertambangan emas tersebut, namun bukti itu ada di Hp yang di sita Polisi”, ucapnya.
“saya sebagai istri dari Rahmat liwan berharap kepada bapak Kapolres Bolsel agar dapat segera memanggil kedua Oknum Pejabat Pemkab Boltim tersebut dan memprosesnya juga”, harapnya.
“jangan tebang pilih dalam penindakan kasus tersebut, sebab kedua orang inilah yang mempunyai anggaran, sedang suami saya cuma kerja”, pungkasnya.
Selanjutnya awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada kedua oknum Pejabat Pemkab Boltim AS dan AM atas penuturan istri dari Rahmat liwan.
AM dan AS menjelaskan bahwa benar mereka adalah investor yang mendanai pertambangan emas tanpa ijin di Desa Dumagin Hulu Mobungayon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolsel, dan mempekerjakan Rahmat liwan sebagai teknisi, yang sekarang ini sedang di tahan Polres Bolsel.
“saat ini kami sedang upayakan kordinasi untuk membebaskan Rahmat liwan yang kini sedang di tahan oleh piha Kepolisian Polres Bolsel”, tutur AM saat di temui awak media di sala satu caffe di Kotamobagu.
Selanjutnya Awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bolsel melalui chat watsApp di baca dan belum di jawab sehingga upaya konfirmasinya awak media ini melalui Humas Polres Bolsel.
Kasi humas polres bolsel menjelaskan bahwa kasus tersebut akan segara kordinasi atas perkembangan kemajuan kasus tersebut. (Tim)











