NTT

Diduga Mengalami Kriminalisasi Berulang, Koalisi Advokasi Poco Leok NTT Mengadu ke KOMNAS HAM

131
×

Diduga Mengalami Kriminalisasi Berulang, Koalisi Advokasi Poco Leok NTT Mengadu ke KOMNAS HAM

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Jakarta, 26 Maret 2025 – Pemuda Adat dari Komunitas Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat, mengalami kriminalisasi akibat aksi protes mereka menolak proyek Geothermal Ulumbu. Aksi tersebut berlangsung pada 3 Maret 2025 di depan DPRD Kabupaten Manggarai dan kantor Bupati Manggarai, menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai yang menetapkan lokasi proyek tanpa persetujuan masyarakat adat.

Aksi ini berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai ke Polres Manggarai, dengan tuduhan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP. Kuasa hukum Pemuda Adat Poco Leok dari Koalisi Advokasi Poco Leok, Judianto Simanjuntak, menyatakan bahwa laporan ini tidak berdasar karena aksi yang dilakukan adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Koalisi Advokasi Poco Leok menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat adat. Yulianto Behar Nggali Mara, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Poco Leok bukanlah hal baru, mengingat kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan kegagalan aparat dalam menjalankan mandatnya untuk melindungi warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002.

Atas dasar ini, Koalisi Advokasi Poco Leok telah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM, dengan permohonan agar:

1. Meminta keterangan Polres Manggarai terkait kriminalisasi Pemuda Adat Poco Leok.

2. Menerbitkan surat perlindungan hukum bagi Pemuda Adat Poco Leok sebagai pejuang HAM.

3. Menghentikan proses hukum atas laporan polisi Nomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.

4. Memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Poco Leok dalam perjuangan mempertahankan wilayah adatnya.

 

Pengaduan ini telah diterima oleh bagian Pengaduan Komnas HAM dan akan diproses lebih lanjut. Komisioner Komnas HAM juga telah memberikan respons positif dan akan mempelajari laporan yang diajukan.

Laporan: Supriadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *