Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR —Sebuah dum truk yang diduga membuang sampah secara ilegal di pinggir jalan poros provinsi, tepatnya di simpang tiga menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ijobalit, berhasil diamankan oleh warga setempat pada Sabtu malam (12/7) sekitar pukul 22.00 WITA.
Menurut keterangan warga, aksi pembuangan sampah itu pertama kali diketahui oleh seorang warga yang hendak keluar rumah dan mendapati aktivitas mencurigakan dari kendaraan besar di lokasi gelap.
Warga tersebut kemudian menghubungi warga lainnya untuk bersama-sama menghentikan aktivitas truk dan melaporkannya kepada Lurah Ijobalit.
Menanggapi laporan tersebut, Lurah Ijobalit, Hasibullah, S.IP., langsung berkoordinasi dengan Komandan Pleton (Danton) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lombok Timur.
Petugas Satpol-PP kemudian mengawal sopir truk tersebut untuk mengangkat kembali sampah yang telah dibuang, dan memindahkannya ke lokasi yang semestinya di dalam area TPA Ijobalit.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa truk tersebut merupakan armada pengangkut sampah milik Desa Jenggik.
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Trantibum Satpol-PP Lombok Timur, Trisna, yang menghubungi langsung Kepala Desa Jenggik.
Dalam konfirmasinya, Kepala Desa Jenggik membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah milik desanya dan sopir merupakan petugas angkut resmi.
Kejadian ini diapresiasi sebagai bentuk kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan dan penegakan aturan pengelolaan sampah. Warga berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak membuang sampah secara sembarangan.(TT).











