Morowali Utara

Polres Morut Ringkus Pelaku Penggelapan Rp1,8 Miliar Dana Ganti Rugi Tanah

61
×

Polres Morut Ringkus Pelaku Penggelapan Rp1,8 Miliar Dana Ganti Rugi Tanah

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Morowali Utara – Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil membongkar kasus penggelapan dana ganti rugi tanah senilai Rp1,8 miliar yang melibatkan Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

Pelaku ditangkap pada Rabu (6/8/2025) oleh Tim Elang Tokala bersama Unit I Tipidum Satreskrim Polres Morut di kediamannya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula. Penangkapan dipimpin Kanit Idik I Tipidum, Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M, usai pelaku menghilang setelah dilaporkan oleh dua korban, Bahar dan Junsung Bate, warga Desa Bunta.

KBO Satreskrim, Iptu Theodorus R., S.H., menjelaskan, kasus ini bermula pada 3 Maret 2025 ketika Junsung Bate mentransfer Rp600 juta ke rekening Melvan atas perintah resmi Kepala Desa Bunta. Dana tersebut berasal dari PT SEI dan diperuntukkan membayar lahan milik Ni Made Sami.

Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, Bahar juga mentransfer Rp1,2 miliar ke rekening yang sama dengan tujuan serupa. Namun, uang itu tidak pernah diserahkan kepada pemilik lahan. Melvan justru menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi dan meminjamkannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik hak.

Total dana yang digelapkan mencapai Rp1,8 miliar. Atas kejadian ini, kedua korban melapor ke Polres Morowali Utara pada 23 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini, S.I.K., memerintahkan Ipda Pungky dan tim untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, antara lain:

  1. Kwitansi transfer dari pelapor ke tersangka
  2. Rekening koran dan buku tabungan tersangka
  3. Surat tugas dari Kades kepada pelapor terkait penyerahan uang
  4. Kartu ATM
  5. Slip pengiriman uang
  6. Surat pernyataan tersangka akan meneruskan uang
  7. SK tim penyelesaian sengketa tanah
  8. Laporan transaksi finansial rekening BRI tersangka

Sejak 7 Agustus 2025, Melvan ditahan di Rutan Polres Morowali Utara. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900.


Kalau Anda mau, saya bisa buatkan versi berita ini yang lebih “dramatis” ala liputan kriminal media cetak sehingga pembaca lebih merasakan ketegangan proses pengejaran dan penangkapan pelaku. Itu akan membuatnya jauh lebih memikat.

Laporan: Tia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *