Topikterkini.com.Buol – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo menghadiri penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan pemasyarakatan (Warbinpas) di Lapas Kelas III Leok, Minggu (17/8).
Sebanyak 151 warga binaan menerima pengurangan masa pidana melalui program remisi. Dari jumlah tersebut, 111 orang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus dengan masa pengurangan antara 30 hari hingga 6 bulan. Sementara itu, 99 orang memperoleh Remisi Dasawarsa dengan masa pengurangan 5 hingga 90 hari. Sejumlah warga binaan menerima dua jenis remisi sekaligus, sehingga pengurangan masa tahanan maksimal mencapai 9 bulan.
Kepala Lapas Kelas III Leok, Galih Setiyo Nugroho, A.Md., IP., S.H., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Buol, Wakil Bupati, Forkopimda, OPD, serta jajaran lainnya. Ia menegaskan bahwa remisi bukan hanya kabar gembira, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Harapan kami, dengan adanya pengurangan masa pidana, para warga binaan dapat segera kembali ke keluarga masing-masing, menjadi warga Kabupaten Buol yang baik, dan berkontribusi membangun daerah bersama pemerintah,” ujar Kalapas.
Dalam sambutannya, Bupati Buol menegaskan bahwa lapas bukan semata-mata tempat menjalani hukuman, melainkan ruang pembinaan untuk merenung, meningkatkan kapasitas diri, dan mempersiapkan masa depan. Ia bahkan mencontohkan sejumlah tokoh besar yang pernah menjalani masa tahanan, namun mampu bangkit menjadi pribadi yang hebat.
Lebih lanjut, Bupati Risharyudi mengajak jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta pihak Lapas untuk bersinergi mendukung program pembinaan, termasuk memanfaatkan karya warga binaan serta membuka peluang pemberdayaan melalui sektor ekonomi dan UMKM setelah mereka bebas.
Laporan: Husni Sese.











