HUKRIMJENEPONTONASIONALPROVINSI

Proyek Dirjen Bina Marga di Jeneponto Tuai Kritik, Minim Rambu Jalan Picu Lakalantas

165
×

Proyek Dirjen Bina Marga di Jeneponto Tuai Kritik, Minim Rambu Jalan Picu Lakalantas

Sebarkan artikel ini
Kondisi rambu lalu lintas di jalur pengalihan proyek Dirjen Bina Marga di Jeneponto. (Istimewa)

Topikterkini.com-Jeneponto- Proyek perbaikan Jalan Simpang Lima Taman Turatea (Tamtur), Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek senilai Rp8,2 miliar yang dibiayai melalui APBN dan dikerjakan oleh CV Pajukukang Sejahtera itu dituding amburadul lantaran minim rambu lalu lintas di jalur pengalihan.

Aktivis Jeneponto, Edward Rudolvo, menyebut pengalihan jalur proyek sama sekali tidak memenuhi standar keselamatan pengguna jalan.

“Sejak awal pengalihan jalan, secara kasat mata kita bisa lihat, rambu pengalihan jalan hampir tidak ada. Kalau pun ada, hanya dari bambu dan tali rapiah yang jelas tidak sesuai standar,” kata Edward, Sabtu (20/9/2025).

Ia menambahkan, kondisi itu diperburuk oleh kurangnya penerangan di area proyek serta minimnya keterlibatan pihak berwenang seperti Satlantas dalam proses sosialisasi pengalihan jalan.
Edward bahkan mengaku menyaksikan langsung kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di depan Kantor Satpol PP Jeneponto sekitar sebulan lalu. Seorang pengendara motor Beat dari arah Bantaeng yang hendak menuju Makassar menabrak pembatas jalan darurat yang dibuat dari tali rapiah dan bambu.

“Pengendara itu mengalami patah di bahu tangan serta luka lecet di sekujur tubuh. Semua akibat jalur gelap dan rambu darurat yang membahayakan,” ungkap Edward.

Tak hanya itu, sejumlah warga lain juga melaporkan adanya korban kecelakaan serupa. Seorang anggota Grup WhatsApp KRT_NEWS bahkan menegaskan bahwa kontraktor bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika lalai dalam menjalankan proyek.

“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kontraktor maupun penyelenggara jalan dapat digugat pidana maupun perdata bila kecelakaan terjadi akibat kelalaian mereka,” tulisnya dalam pesan grup.

Menurutnya, contoh kelalaian kontraktor antara lain tidak memasang rambu peringatan yang memadai, tidak menyediakan penerangan cukup, atau menggunakan material berbahaya sebagai penanda jalan.

Disebutkan pula, hingga saat ini sudah ada dua pengendara yang menjadi korban akibat rambu darurat proyek tersebut.

Edward menegaskan, jika kontraktor tidak segera membenahi jalur pengalihan, ia bersama warga akan melayangkan protes resmi bahkan menggelar aksi di lokasi proyek.

“Ini soal keselamatan orang banyak, jangan sampai ada korban berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, akun resmi PUPR Jalan Sulsel melalui Instagram pada 23 Juni 2025 telah mengumumkan penutupan Jalan Simpang Lima Tamtur untuk perbaikan. Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama lima bulan, mulai 23 Juni hingga 15 November 2025.

Penutupan jalur utama yang menghubungkan Jalan Pelita, Jalan Anggrek, Jalan Ishak Iskandar, dan Jalan Sidenre itu memaksa pengendara menggunakan jalur alternatif. Namun, hingga kini kondisi jalur pengalihan masih menuai keluhan karena dianggap membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Kondisi jalur Simpang Lima Tamtur saat inipun hanya bisa diakses menggunakan kendaraan bermotor roda dua.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *