TOPIKTERKINI- JENEPONTO-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi lapangan terhadap kegiatan usaha di kawasan Jalan Ishak Iskandar, Kabupaten Jeneponto, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaku usaha yang secara rutin dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Jeneponto guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan dokumen perizinan yang dimiliki.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jeneponto, Dr. Meriyani, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan rutin dan pengawasan insidensial.
Menurutnya, kegiatan inspeksi lapangan kali ini dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha.
“Jadi kami di DPMPTSP memiliki dua model dalam mekanisme pengawasan, yang pertama rutin dan yang kedua insidensial. Nah, untuk kali ini kami mendapatkan aduan dari masyarakat pada tanggal 6 Agustus 2026 bahwa ada dugaan pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan perizinan berusaha, sehingga Satpol PP dan kami berkolaborasi untuk melakukan pengawasan berupa inspeksi lapangan,” terang Meriyani.
Ia mengatakan, pengawasan lapangan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Selain melakukan pengawasan, DPMPTSP juga terus mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meriyani menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjamin kenyamanan iklim berusaha di Kabupaten Jeneponto. Termasuk jika kami menemukan fakta-fakta di lapangan bahwa ada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya tidak sesuai dokumen perizinannya, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan, baik berupa teguran tertulis maupun sanksi administratif lainnya,” tegasnya.
Namun demikian, Meriyani menekankan bahwa langkah penegakan aturan tersebut tetap dibarengi dengan upaya edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Tentu kami juga akan terus melakukan edukasi terhadap pelaku usaha tersebut agar menjalankan kegiatan usaha sesuai rambu-rambu dan ketentuan yang telah ada,” pungkasnya.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Jeneponto berharap tercipta kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat, tertib, dan kondusif di Kabupaten Jeneponto.











