Topikterkini. Com.LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook untuk Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp32,4 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan adanya 17 transaksi keuangan dari 14 rekening berbeda dengan total nilai mencapai Rp2,2 miliar. Dana tersebut diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Informasi yang di himpun sementara, bahwa dari hasil penelusuran sementara, aliran dana itu mengalir ke lima rekening milik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah rekening milik oknum LSM dan pihak swasta.
“Untuk mengetahui kemana saja uang itu mengalir, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang rekeningnya digunakan oleh pihak terkait,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, Selasa (11/11).
Ia menambahkan, sebagian rekening yang digunakan merupakan milik pihak lain, seperti teman atau kerabat dari para tersangka, guna menyamarkan aliran dana hasil korupsi tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi, dua ahli, serta mengantongi dua alat bukti surat. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Kejari Lombok Timur telah menetapkan enam orang tersangka.
Empat tersangka pertama adalah AS (Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020–2022), A (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), S (Direktur CV Cerdas Mandiri), dan MJ (Marketing PT JP Pres).
Selanjutnya, dua tersangka tambahan yang baru ditetapkan adalah LH, selaku Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media.
Kejari juga akan menambah satu orang ahli dari LKPP dan ahli IT guna memperkuat pembuktian, termasuk laporan hasil audit kerugian negara dari kantor akuntan publik serta hasil uji teknis terhadap perangkat Chromebook yang diadakan.
“Kami terus mendalami arah aliran uang ini. Setiap transaksi akan kami telusuri agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kajari.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut menjadi salah satu perkara besar yang mendapat atensi tinggi dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, mengingat nilai proyek dan dampaknya terhadap dunia pendidikan di daerah.(TT).












