TOPIKTERKINI.COM.LOMBOK TIMUR – Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook berinisial S menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan penuh dalam rangkaian tindakan yang kini disangkakan penyidik. Menurut kuasa hukum S, Abdul Muhid, MH, kliennya hanya bertindak mengikuti instruksi pihak lain yang disebut memiliki peran lebih dominan.
“Klien saya tak lebih seperti pembantu rumah tangga yang hanya mengikuti perintah majikan,” ujar Abdul Muhid, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan S tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan maupun mengendalikan alur peristiwa dalam dugaan tindak pidana tersebut. Muhid menyatakan posisi kliennya yang terbatas membuatnya tidak memiliki ruang untuk menolak perintah.
“Klien saya ini hanya menjalankan perintah. Ibarat pembantu rumah tangga, apa yang diperintahkan majikan, itu yang dia lakukan,” katanya.
Terkait isu aliran dana yang turut menyeret sejumlah nama, Muhid memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyatakan pemeriksaan terhadap S masih berlangsung, sehingga pihaknya menunggu proses penyidikan sebelum menyampaikan keterangan lanjutan.
“Untuk masalah aliran dana, saya belum bisa memberi keterangan hari ini. Besok saja setelah pemeriksaan klien saya selesai. Kami ingin semua jelas dulu di meja penyidik sebelum disampaikan ke publik,” ujarnya.(TT).











