BeritaDAERAHNTB

PEMERINTAHAN PROGRESIF: Analisis Teoritis atas Implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa

102
×

PEMERINTAHAN PROGRESIF: Analisis Teoritis atas Implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Topikterkini.com.Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menandai perubahan signifikan dalam tata kelola Dana Desa.

 

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas melalui pengetatan persyaratan penyaluran dana, digitalisasi pelaporan, dan penataan ulang mekanisme pencairan anggaran.

 

Secara normatif, kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah progresif dalam administrasi negara karena memperkuat kontrol fiskal, mendorong transparansi, serta menyeragamkan standar pengelolaan keuangan desa.

 

Namun di lapangan, regulasi ini menimbulkan konsekuensi pada kapasitas administratif desa, terutama desa dengan sumber daya manusia yang terbatas.

 

1. Teori Akuntabilitas Publik → Penyaluran Tahap II (Perubahan Pasal 24 PMK 108/2024 s.t.d.d PMK 81/2025)

 

PMK 81/2025 menambahkan sejumlah syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II, antara lain:

 

Realisasi Tahap I minimal 60%, Capaian keluaran minimal 40%, Dokumen pendirian/pengajuan Koperasi Desa Merah Putih, Surat pernyataan dukungan APBDes.

 

Pengetatan syarat tersebut memperkuat akuntabilitas administratif dan keuangan karena desa harus membuktikan kinerja sebelum menerima dana lanjutan.

 

Namun dalam praktiknya, desa dengan kapasitas administrasi rendah berpotensi gagal memenuhi syarat, sehingga pencairan dana menjadi terhambat. Dana yang seharusnya mendukung pembangunan desa justru tertunda akibat beban administratif yang meningkat.

 

2. Teori Good Governance → Ketentuan Dokumentasi dan Pelaporan (Pasal 24 dan Pasal 29B)

 

Kewajiban melampirkan dokumen legalitas koperasi serta pelaporan yang lebih ketat menjadi bentuk penerapan prinsip transparency dan accountability. Pasal 29B memberi kewenangan pemerintah untuk menunda bahkan membatalkan pencairan dana apabila dokumen tidak lengkap.

 

Kebijakan ini memang memperkuat mekanisme pengawasan, namun di sisi lain menambah beban administratif desa. Banyak pemerintah desa akhirnya lebih banyak mengalokasikan waktu untuk memenuhi tuntutan pelaporan daripada fokus pada pelaksanaan program pembangunan.

 

3. Teori Principal–Agent → Persyaratan Kelembagaan (Koperasi Merah Putih)

 

Dalam relasi principal–agent, pemerintah pusat (principal) menyalurkan dana besar kepada pemerintah desa (agent). Untuk mengurangi information asymmetry, PMK 81/2025 mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai lembaga ekonomi yang mudah diawasi dan dapat dicatat aktivitasnya.

 

Secara teori, syarat ini membantu mencegah moral hazard. Namun kritik muncul karena syarat pembentukan koperasi dinilai terlalu dipaksakan bagi desa yang belum siap. Banyak desa tertinggal tidak memiliki kapasitas untuk membangun koperasi dalam waktu singkat.

 

4. Teori Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) → Penundaan/Pembatalan Dana (Pasal 29B)

 

Penundaan atau hangusnya dana pencairan tahap II merupakan bentuk corrective control dan preventive control dalam SPIP. Mekanisme reward–punishment ini mendorong desa meningkatkan sistem pengendalian internal agar mampu menghasilkan laporan yang tepat waktu dan akurat.

 

Namun desa miskin secara administratif kerap tidak dapat memenuhi beban persyaratan tersebut. Akibatnya, mereka berisiko kehilangan hak atas dana pembangunan yang justru sangat dibutuhkan.

 

5. Teori Desentralisasi Fiskal → Penyaluran Bertahap dan Berbasis Output

 

PMK 81/2025 menghubungkan pencairan dana dengan capaian output serta realisasi kinerja desa. Pendekatan ini sejalan dengan desentralisasi fiskal yang menekankan kapasitas administrasi sebagai syarat utama.

 

Meski demikian, kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan antar-desa. Desa maju—yang memiliki SDM dan sistem administrasi lebih baik—lebih mudah memenuhi standar, sementara desa tertinggal makin kesulitan mengakses dana pembangunan. Hal ini bertentangan dengan tujuan awal desentralisasi untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah.

 

6. Teori Administrasi Publik Modern (New Public Management)

 

Melalui digitalisasi dokumen dan pelaporan berbasis output, PMK 81/2025 mengadopsi prinsip NPM: efisiensi, pengukuran kinerja, dan standarisasi. Pemerintah desa dituntut mengelola keuangan secara modern dan berbasis data.

 

Namun kesiapan desa untuk mengadopsi sistem digital masih sangat timpang. Desa dengan SDM terbatas akan kesulitan menjalankan digitalisasi pelaporan, sehingga menambah potensi keterlambatan dana.

 

Pentingnya Kajian Ulang dan Pelibatan Desa

 

Meskipun PMK 81/2025 membawa semangat reformasi dan penguatan tata kelola, implementasinya belum sepenuhnya selaras dengan kondisi lapangan. Banyak desa di Indonesia belum siap secara SDM, infrastruktur, maupun kelembagaan untuk memenuhi seluruh persyaratan baru tersebut.

 

Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu:

 

1. Mengaji ulang aspek-aspek yang berpotensi memberatkan desa,

2. Menyesuaikan standar secara bertahap sesuai kapasitas desa,

3. Melibatkan pemerintah desa secara partisipatif dalam penyusunan kebijakan—karena desa lebih memahami kondisi masyarakatnya sendiri.

 

Kebijakan yang progresif hanya akan efektif jika dapat diterapkan secara inklusif dan tidak meninggalkan desa-desa yang paling membutuhkan dukungan.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *