Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Hasil temuan administrasi dan keuangan di Desa Waringin menjadi sorotan publik. Inspektorat Kabupaten Lombok Timur menegaskan tidak akan menghalangi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Sekretaris Inspektorat Lombok Timur, Tauhid, menyatakan pihaknya justru mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke kejaksaan maupun kepolisian agar menimbulkan efek jera terhadap pemerintah desa setempat.
“Kami tidak melarang, bahkan kami mendorong masyarakat melaporkan ke kejaksaan dan kepolisian agar ada efek jera terhadap pemerintah desa setempat. Jika dilaporkan ke kejaksaan, pastinya mereka akan meminta kami menyerahkan hasil audit atau temuan,” kata Tauhid, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, tindak lanjut atas hasil temuan administrasi dan keuangan di Desa Waringin saat ini telah mencapai hampir 98 persen. Sementara itu, pengelolaan anggaran tahun 2024 dan 2025 masih dalam proses pemeriksaan.
“Untuk tindak lanjut hasil temuan administrasi dan keuangan hampir 98 persen. Sedangkan anggaran tahun 2024 dan 2025 masih dalam proses,” ujarnya.
Tauhid juga mengakui adanya potensi kerugian dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.
“Pastinya kerugian itu ada,” terangnya.
Terkait besaran kerugian negara, Tauhid menegaskan masyarakat dapat langsung melaporkannya ke aparat penegak hukum. Inspektorat, kata dia, siap menyerahkan hasil temuan yang dimiliki apabila dibutuhkan dalam proses hukum.
“Mengenai kerugian negara, silakan masyarakat langsung lapor ke APH. Pastinya kami nanti akan menyerahkan hasil temuan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat laporan khusus (reksus) terkait Desa Waringin, Inspektorat memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada laporan untuk reksus, kami pasti tindak lanjuti,” tandasnya.(TT).











