Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR— Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kantor Lurah Kelayu Jorong, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur dan persyaratan administrasi dalam pelaksanaan PTSL tahun ini. Dalam penyuluhan itu, tim menyampaikan secara rinci dokumen yang wajib dipersiapkan warga agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan lancar.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah (alas hak).
Selain kelengkapan berkas, petugas juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menentukan dan memastikan batas tanah masing-masing. Warga dihimbau segera melakukan pemasangan patok batas tanah yang telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Perwakilan tim penyuluh menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program PTSL. Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, diharapkan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan.
Melalui penyuluhan ini, pemerintah daerah berharap target penyelesaian PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Timur dapat tercapai secara maksimal. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong Lombok Timur menuju status kabupaten lengkap yang tertib administrasi pertanahan.(TT).











