BeritaDAERAHNTB

Proses Hibah Tanah Orang Tua ke Anak Harus Sesuai Prosedur, ATR/BPN Ingatkan Cek Sengketa dan Kelengkapan Dokumen

5
×

Proses Hibah Tanah Orang Tua ke Anak Harus Sesuai Prosedur, ATR/BPN Ingatkan Cek Sengketa dan Kelengkapan Dokumen

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar proses hibah tanah dari orang tua kepada anak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Langkah tersebut penting untuk memastikan proses balik nama sertipikat berjalan sah dan memiliki kepastian hukum.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

 

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor ATR/BPN, Jakarta, (19/05/2026).

 

Ia menjelaskan, sebelum hibah dilakukan masyarakat diwajibkan melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

 

Beberapa dokumen yang perlu dibawa antara lain foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).

 

Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah.

 

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” kata Shamy Ardian.

 

Menurutnya, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam kondisi sengketa, sita, blokir, maupun menjadi agunan.

 

Selain itu, masyarakat juga harus menyelesaikan kewajiban administrasi berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebelum proses hibah diteruskan.

 

Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

 

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” ujarnya.

 

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan, berkas fisik selanjutnya dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat.

 

Shamy Ardian menambahkan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat hibah dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

 

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.

 

(Harianang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *