TOPIKTERKINI.COM-JENEPONTO | Sebagai upaya untuk memperkuat penerimaan daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026.
Penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2026 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., M.M., kepada para camat dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan High Level Meeting (HLM) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Pj. Sekda Jeneponto Dr. Aspa Muji, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, H. Muh. Imam Taufiq Bohari, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jeneponto Nuzuldin Ngallo, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan unsur terkait lainnya.
Kepala Bapenda Jeneponto dalam laporannya menyampaikan evaluasi realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 serta kondisi DHKP Tahun 2026.
Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan strategi peningkatan penerimaan pajak daerah pada tahun berjalan.
“Penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP kepada para camat diharapkan dapat mempercepat proses distribusi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.
Bupati Jeneponto Paris Yasir menegaskan bahwa sektor pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, sinergi seluruh unsur pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan, sangat diperlukan untuk meningkatkan capaian penerimaan PBB-P2.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya,” tegas Paris Yasir.
Bupati juga mengajak para Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk terus meningkatkan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan tepat waktu.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah.
Melalui penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara optimal sehingga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Laporan: Irpan/Redaksi











