TAKALAR, Topikterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Takalar dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Syamsurezky, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Kasat Narkoba Polres Takalar, Kasat Reskrim Polres Takalar, serta jajaran pejabat Kejari Takalar.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti dalam perkara pidana dirampas untuk dimusnahkan sebagai bagian dari proses akhir penegakan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari empat perkara berbeda yang telah selesai diproses secara hukum. “Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Dari empat perkara tersebut, tiga perkara berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan total barang bukti sabu seberat 4,3711 gram. Sementara satu perkara lainnya berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti seberat 3,7939 gram.
Sehingga secara keseluruhan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 8,165 gram. Meski jumlahnya tidak tergolong besar, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi barang bukti yang berpotensi disalahgunakan setelah proses hukum selesai.
Selain sabu, Kejari Takalar juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara pidana lainnya, di antaranya kasus pencurian, pemalsuan, perlindungan anak, hingga perkara yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Kajari Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penuntut umum setelah perkara inkracht dan menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Menurutnya, setiap gram narkoba yang dimusnahkan merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan, sekaligus menegaskan komitmen Kejari Takalar dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (*)











