BeritaDAERAHNTB

Rapat Molor Sampai 11.20 Wita! Bangku DPRD Kabupaten Lombok Timur Kosong, Eksekutif dan Legislatif Dianggap Buang Waktu

24
×

Rapat Molor Sampai 11.20 Wita! Bangku DPRD Kabupaten Lombok Timur Kosong, Eksekutif dan Legislatif Dianggap Buang Waktu

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur yang dijadwalkan berlangsung Senin, 10 Agustus 2026, menjadi sorotan menyusul adanya jeda waktu antara agenda rapat yang tercantum dalam surat undangan resmi DPRD.

 

Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Lombok Timur Nomor 100.1.4.4/39/VIII/DPRD/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, terdapat dua agenda rapat paripurna yang dijadwalkan pada hari dan tempat yang sama.

 

Agenda pertama, Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III, dijadwalkan pukul 10.00 Wita molor sampai 11.20 wita.

 

Rapat tersebut di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur. Rapat tersebut membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, termasuk penyampaian penjelasan Kepala Daerah atas pengajuan KUA-PPAS serta penunjukan Badan Anggaran untuk membahas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

 

Sementara agenda kedua, Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke-4, dijadwalkan pukul 11.30 Wita di tempat yang sama. Agenda tersebut berkaitan dengan persetujuan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

Dalam surat tersebut juga tercantum susunan acara, mulai dari pembukaan, penyampaian laporan gabungan komisi, persetujuan penetapan Raperda, pendapat akhir Kepala Daerah hingga doa dan penutup.

 

Perbedaan waktu pelaksanaan kedua agenda tersebut, yakni 90 menit, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan agenda DPRD, terutama apabila rapat pertama mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan.

 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat agenda berikutnya ikut mengalami keterlambatan. Jika tidak dikelola dengan baik, waktu yang seharusnya digunakan untuk pembahasan substansi kebijakan publik justru dapat tersita akibat persoalan teknis dan molornya jadwal.

 

Sorotan terhadap persoalan waktu ini juga menjadi penting karena kedua agenda melibatkan unsur eksekutif dan legislatif, termasuk pembahasan arah kebijakan anggaran daerah serta sejumlah rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

 

Meski demikian, surat undangan tersebut tidak menjelaskan adanya perubahan jadwal maupun alasan apabila pelaksanaan rapat nantinya mengalami keterlambatan.

 

 

 Karena itu, pelaksanaan rapat secara tepat waktu menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan untuk menjaga efektivitas dan profesionalitas lembaga pemerintahan daerah.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *