Topikterkini.com.MATARAM — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), DR. Zulkieflimansyah, melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum terkait pemberitaan sejumlah akun media yang menyebut dirinya mengaku telah diperas oleh jaksa.
Pemberitaan yang dipersoalkan antara lain dimuat oleh akun media Tribune Tipikor dan Oposisi News 86. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya tangkapan layar percakapan melalui telepon seluler yang diklaim berkaitan dengan Zulkieflimansyah.
Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Sahlan M. Saleh, S.H., M.H. & Rekan, Zulkieflimansyah membantah pernah membuat atau mengirimkan percakapan sebagaimana yang diberitakan.
Atas pemberitaan tersebut, tim kuasa hukum memilih menempuh mekanisme hukum dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Laporan telah disampaikan ke Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada 12 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBLP/304/VIII/2026.
Kuasa hukum Zulkieflimansyah terdiri dari Sahlan M. Saleh, S.H., M.H., Padil SS, S.H., M.H., dan Eddy Kurniady, S.H.
Laporan/Pengaduan ini kami sampaikan untuk mengembalikan harkat dan martabat Klien kami karena sesungguhnya tidak ada pengakuan dari klien kami akan adanya pihak yang memeras apalagi jaksa, kami sangat mengerti bahwa jaksa sangat menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam menjalankan tugas sehingga tidak mungkin adanya pihak seperti yang di beritakan
Menurut kuasa hukum, tidak pernah ada pengakuan dari Zulkieflimansyah mengenai adanya pihak yang melakukan pemerasan terhadap dirinya, terlebih yang dikaitkan dengan jaksa.
Tim hukum juga menilai pemberitaan seharusnya didahului proses konfirmasi atau pengecekan kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan. Mereka merujuk pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bukan perdebatan di media sosial, tetapi pembuktian secara hukum,” demikian sikap yang disampaikan tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Polda NTB agar dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penghakiman melalui media sosial maupun menyebarluaskan kembali informasi yang belum terverifikasi.
“Biarkan proses hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas tim kuasa hukum.(TT).











