BeritaDAERAHNTB

Penyelesaian Konflik Agraria PT SKE Jadi Perhatian, Pemkab Lombok Timur Dorong Penyelesaian Berbasis Data dan GTRA

6
×

Penyelesaian Konflik Agraria PT SKE Jadi Perhatian, Pemkab Lombok Timur Dorong Penyelesaian Berbasis Data dan GTRA

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Sembalun Kusuma Emas (PT SKE). Persoalan tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8/2026).

 

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warsin mengatakan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses yang terukur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa didukung data serta hasil verifikasi yang memadai.

 

Penyelesaian konflik harus dilakukan melalui proses yang benar, mulai dari pendataan, verifikasi hingga pengambilan keputusan,” demikian poin utama yang ditekankan dalam forum tersebut.

 

Dalam bahan paparan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, konflik PT SKE dinilai membutuhkan penyelesaian bersama karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja.

 

 

Karena itu, forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi salah satu wadah untuk mempertemukan pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, OPD terkait, pemerintah desa, dan masyarakat.

 

Penyelesaian diarahkan pada prinsip adil, legal, terukur, berkelanjutan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga menegaskan bahwa forum tersebut bukan forum untuk membagikan tanah secara cepat, melainkan untuk menyepakati jalan penyelesaian konflik berdasarkan data dan ketentuan hukum.

 

Salah satu prinsip yang ditekankan dalam penyelesaian konflik PT SKE adalah tidak adanya keputusan tanpa data yang benar. Selain itu, masyarakat tidak boleh dikeluarkan dari proses dan tidak boleh ada keputusan sebelum seluruh tahapan verifikasi selesai.

 

Tahapan penyelesaian dirumuskan melalui data, verifikasi, dan keputusan. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari kesalahan subjek, kesalahan objek, munculnya konflik baru, maupun persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Pemerintah tidak sedang mengejar kecepatan, tetapi mengejar ketepatan,” menjadi pesan penting dalam roadmap penyelesaian konflik tersebut.

 

 

Dalam roadmap yang dipaparkan, tahun 2026 diarahkan untuk menyelesaikan tahapan persiapan, antara lain inventarisasi penguasaan atau IP4T, pendataan lapangan, verifikasi subjek dan objek, pembahasan GTRA Kabupaten, rekomendasi penyelesaian, serta usulan calon objek TORA.

 

Sementara pada 2027, tahapan diarahkan pada pelaksanaan dan implementasi, meliputi pembahasan berjenjang, penetapan TORA, redistribusi tanah, hingga sertifikasi.

 

 

Adapun tahapan roadmap dimulai dari kesepakatan forum GTRA pada Agustus 2026, dilanjutkan IP4T dan pendataan pada September-Oktober, verifikasi dan validasi pada Oktober-November, pembahasan serta rekomendasi GTRA pada November-Desember, dan usulan calon objek TORA pada Desember 2026. Tahun 2027 ditargetkan memasuki proses penetapan dan implementasi reforma agraria.

 

 

Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah hal yang menjadi jaminan kepada masyarakat. Di antaranya seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk masuk dalam proses, didata dan diverifikasi, serta memperoleh kepastian hasil pemeriksaan.

 

Namun, pemerintah tidak menjanjikan keputusan yang dibuat tanpa data, tanpa verifikasi, ataupun keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur juga menyatakan komitmennya untuk memastikan tidak ada keputusan tanpa data yang benar, tidak ada masyarakat yang diabaikan dalam proses, serta tidak ada penyelesaian yang justru menimbulkan masalah baru di masa mendatang.

 

 

Forum penyelesaian konflik tersebut diharapkan menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya menjadikan PT SKE sebagai agenda prioritas GTRA Kabupaten Lombok Timur, pelaksanaan IP4T tahun 2026, dukungan APBD-P tahun 2026, dukungan seluruh OPD terkait, pengawalan Forkopimda, serta dukungan masyarakat terhadap proses pendataan dan verifikasi.

 

Penyelesaian konflik agraria PT SKE selanjutnya diharapkan berjalan melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait.

 

 

Dengan demikian, hasil akhirnya tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *