BeritaDAERAHEKONOMINTB

Bupati Iron Dinilai Blunder! Perda Nomor 1 Tahun 2013: Hari Jadi Lombok Timur atau Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur, 68 Atau 131 Tahun?

34
×

Bupati Iron Dinilai Blunder! Perda Nomor 1 Tahun 2013: Hari Jadi Lombok Timur atau Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur, 68 Atau 131 Tahun?

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Perdebatan mengenai penamaan dan dasar hukum peringatan hari jadi Lombok Timur kembali mengemuka. Hal ini menyusul adanya perbedaan antara istilah “Hari Jadi Lombok Timur” dan “Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur” yang dinilai memiliki konteks hukum berbeda.

 

Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahadi, menyoroti ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2013. Menurutnya, perda tersebut menggunakan istilah “Hari Jadi Lombok Timur”, bukan “Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur”.

 

“Kalau mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013, bunyinya adalah Hari Jadi Lombok Timur, bukan Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur. Jadi, menurut saya, yang diperingati besok adalah Hari Jadi Lombok Timur, bukan Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur,” kata Eko,27/08/2026.

 

Menurut Eko, perbedaan istilah tersebut penting karena menyangkut dasar hukum dan sejarah yang digunakan.

 

Ia menjelaskan, angka 131 tahun yang digunakan dalam peringatan tahun 2026 merujuk pada Hari Jadi Lombok Timur sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013. 

 

 

Sementara itu, jika yang dimaksud adalah usia Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.

 

Dengan demikian, kata Eko, terdapat dua konteks yang tidak semestinya dicampuradukkan.

 

Pertama, Hari Jadi Lombok Timur, yang memiliki dasar historis sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan diperingati berdasarkan tonggak sejarah Lombok Timur.

 

Kedua, pembentukan Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom, yang memiliki dasar yuridis melalui UU Nomor 69 Tahun 1958.

 

“Kalau Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur, acuannya adalah UU Nomor 69 Tahun 1958. Jadi kalau dihitung dari 1958 sampai 2026, usianya 68 tahun,” tegasnya.

 

“Penyampaian Bupati Haerul Warisin hari jadi Kabupaten Lombok Timur sangat salah seharusnya kalau mengacu kepada PERDA no 1 tahun 2013 yang berbunyi hari jadi Lombok Timur bukan hari jadi Kabupaten Lombok Timur,” Tegasnnya.

 

 

“Saya rasa terlalu gegabah terlihat tergesa keluarkan anggaran tampa ada kajian dalam,” Terangnya.

 

Perbedaan tersebut, menurut Eko, penting disampaikan kepada masyarakat agar penggunaan istilah 131 tahun tidak secara otomatis dimaknai sebagai usia Kabupaten Lombok Timur secara yuridis.

 

Dalam konteks ini, 131 tahun dapat dipahami sebagai usia Hari Jadi Lombok Timur berdasarkan tonggak sejarah yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013, sedangkan 68 tahun merupakan usia Kabupaten Lombok Timur berdasarkan pembentukan daerah secara yuridis melalui UU Nomor 69 Tahun 1958.

 

Eko berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan istilah tersebut, sehingga masyarakat dapat membedakan antara hari jadi Lombok Timur secara historis dan hari jadi Kabupaten Lombok Timur secara yuridis.

 

“Jadi, jangan sampai istilah Hari Jadi Lombok Timur kemudian dipahami sama dengan Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur. Dasar dan konteksnya berbeda,” pungkasnya.

 

Perdebatan ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan angka 131 atau 68 tahun, melainkan juga menyangkut ketepatan penggunaan istilah serta dasar hukum dalam memperingati perjalanan sejarah Lombok Timur.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *