TOPIKterkini.com – KENDARI | Sengketa kepemilikan lahan yang kini berdiri megah sebagai pusat perbelanjaan The Park Kendari memasuki babak baru. Seorang pengusaha, Anthar Syaddad Aldamary, melalui kuasa hukumnya dari Law Office Gagarin, SH, bersama partners Ahali, SH.,MH dan Alamsyah Bahari, SH.,MH, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kendari terhadap 14 pihak yang dinilai terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah dan saham yang dipersoalkan. (23/9/2026).
Dalam gugatan tersebut, Anthar menggugat sejumlah pihak, mulai dari individu, notaris, perusahaan, hingga korporasi yang berkaitan dengan pengelolaan The Park Kendari. Di antara para tergugat tercantum Ahmad Yani, Johnny Tandiary, sejumlah notaris, PT Nirvana Wastu Pratama selaku perusahaan induk The Park Kendari, serta PT Kalingga Murda Pratama sebagai pengelola pusat perbelanjaan tersebut.
Penggugat mendalilkan bahwa dirinya merupakan pemilik sah lahan yang awalnya dibeli pada tahun 2003 dengan luas awal 22.012 meter persegi, yang kemudian digabungkan menjadi bidang tanah seluas 39.400 meter persegi dan berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bina Citra Niaga.
Namun, terjadi perubahan struktur kepemilikan dan kepengurusan perusahaan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan penggugat. Perubahan tersebut kemudian menjadi dasar sejumlah transaksi yang berujung pada pengalihan aset tanah yang kini menjadi lokasi berdirinya The Park Kendari.
Kuasa hukum penggugat Gagarin, SH, bersama partners juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 386/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim yang disebut telah membatalkan Akta Nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004 yang menjadi salah satu dasar perubahan kepengurusan perusahaan. Menurut penggugat, pembatalan akta tersebut berdampak pada keabsahan berbagai transaksi lanjutan yang terjadi setelahnya.
Dalam gugatan itu, kuasa hukum Gagarin, SH, bersama partners menilai transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada tahun 2011 senilai Rp15,76 miliar tidak sah karena didasarkan pada dokumen yang telah dibatalkan oleh pengadilan. Penggugat juga mengklaim tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam akta transaksi tersebut.
Saat ini, lahan yang disengketakan telah dikuasai dan dimanfaatkan sebagai kawasan The Park Kendari melalui sertifikat yang telah beralih kepada pihak lain. Penggugat menuding proses perolehan hak atas lahan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa itikad baik.
Atas dasar itu, Anthar Syaddad Aldamary menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp137,9 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sejumlah akta jual beli saham batal demi hukum, mengakui dirinya sebagai pemilik sah saham PT Bina Citra Niaga, serta memerintahkan pengosongan dan penyerahan kembali objek tanah yang saat ini menjadi lokasi The Park Kendari.
“Tidak hanya itu, para tergugat juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan nantinya,” pungkas Gagarin
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut sebagai tergugat dalam gugatan tersebut. Perkara ini masih menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Kendari, sehingga seluruh dalil yang diajukan penggugat masih harus diuji dalam persidangan. (D).











