SULAWESI TENGGARA

WASINDO Sultra Minta APH Periksa Proses Penagihan Adira Finance Kendari

2
×

WASINDO Sultra Minta APH Periksa Proses Penagihan Adira Finance Kendari

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Massa aksi yang tergabung dalam Pengawasan Independent Indonesia (WASINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat penegak hukum (APH), dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap proses penagihan serta penyelesaian sengketa antara seorang debitur dan PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) di Kota Kendari.

Kehadiran massa aksi di Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance, setelah adanya pengaduan dari seorang debitur yang mengaku mengalami kesulitan ekonomi akibat penurunan usaha dan menunggak pembayaran angsuran selama beberapa bulan.

Dalam orasi Koordinator Lapangan (Korlap) WASINDO Sultra, ADOS menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penagihan maupun penyelesaian sengketa telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan hak konsumen.

“Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penagihan dan penyelesaian sengketa telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan hak konsumen,” Orasi Ados, Senin (5/10//2026).

Ados juga mengatakan, bahwa seorang debitur telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 29 kali dengan total nilai sekitar Rp435 juta di luar uang muka (down payment). Namun, debitur mempertanyakan proses penagihan yang dijalankan, termasuk adanya panggilan dari Pengadilan Agama Kendari serta permintaan penyelesaian kewajiban yang mencakup seluruh sisa kontrak pembiayaan.

WASINDO Sultra meminta Adira Finance memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan klausul perjanjian yang menjadi landasan permintaan pelunasan sisa kewajiban. Kami juga mendorong dilakukan audit atau verifikasi ulang terhadap perhitungan kewajiban debitur, termasuk pokok pembiayaan, margin, denda, biaya penagihan, serta angsuran yang belum jatuh tempo.

Selain itu, WASINDO juga meminta Polda Sulawesi Tenggara melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pembiayaan maupun penagihan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diperiksa secara objektif. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Ados

Sementara itu, Kepala cabang PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Kota Kendari, Erik mengatakan, bahwa seluruh proses penagihan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.

“Persoalan bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran yang berlangsung lebih dari tujuh bulan,” tutur Erik

Sebelum menempuh jalur hukum, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan administratif, mulai dari pengingat melalui telepon, kunjungan langsung oleh tim penagihan, hingga pengiriman Surat Peringatan (SP) secara bertahap dari SP1, SP2, SP3, serta somasi internal perusahaan.

Menurut Erik, langkah tersebut dilakukan secara berjenjang guna memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum memasuki proses hukum.

Terkait penggunaan mekanisme aanmaning melalui Pengadilan Agama Kendari, Erik menjelaskan bahwa pembiayaan yang digunakan dalam perkara tersebut merupakan pembiayaan berbasis akad syariah.

“Karena pembiayaan ini menggunakan akad syariah, maka proses teguran hukum atau aanmaning diajukan melalui Pengadilan Agama. Hal ini berbeda dengan pembiayaan konvensional yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri,” ujar Erik

Erik juga menyebut nasabah telah melakukan pembayaran sebanyak 29 kali, namun masih memiliki sisa kewajiban pokok pembiayaan sekitar Rp200 juta.

Sebagai bentuk kebijakan penyelesaian, Kepala Cabang Adira Finance mengaku telah memberikan keringanan berupa penghapusan bunga dan denda keterlambatan sehingga nasabah hanya diminta melunasi sisa pokok pembiayaan.

“Dalam skema penyelesaian yang kami tawarkan, nasabah hanya diminta melunasi sisa pokok pembiayaan tanpa dibebani bunga maupun denda,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *