BANJARMASIN,TOPIKTERKINI.COM –* Sebuah perselisihan yang dipicu urunan minuman beralkohol berujung tragis di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat cekcok pada Sabtu (11/10/2026).
Polresta Banjarmasin bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial R, AH, dan RI.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, SIK., SH.,MH didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan *Kompol Christugus Lirens saat press release di Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga dipicu rasa kesal para pelaku terhadap korban. Korban disebut habis menang judi slot menggunakan ponsel milik salah satu pelaku dan tidak ikut urunan untuk membeli minuman beralkohol dan minuman energi yang akan digunakan untuk pesta miras,” ujar Kapolresta di hadapan awak media.

Perselisihan itu kemudian berujung pada tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 15 cm, satu batang kayu, dan beberapa pakaian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami satu luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat *Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta *Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol dan judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan.
Jurnalis : Danu
Editor : Muhammad Nanda
Sumber: Humas Polresta Banjarmasin











