SULAWESI TENGGARA

Eks Ketua BEM FKIP UHO Soroti Pemberitaan Dugaan Kasus Dana BOS SMPN 22 Lantari Jaya, Tekankan Prinsip Cover Both Sides

3
×

Eks Ketua BEM FKIP UHO Soroti Pemberitaan Dugaan Kasus Dana BOS SMPN 22 Lantari Jaya, Tekankan Prinsip Cover Both Sides

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – BOMBANA | Ferli Muhamad Nur, mantan Ketua BEM FKIP Universitas Halu Oleo (UHO), menyoroti pentingnya prinsip keberimbangan, transparansi, dan keadilan dalam pemberitaan terkait rencana pelaporan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta persoalan pengadaan seragam di SMP Negeri 22 Lantari Jaya oleh LSM BAINHAM-RI ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Ferli menilai, informasi mengenai dugaan tersebut perlu disampaikan secara proporsional dengan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing. Menurutnya, pemberitaan yang hanya memuat keterangan satu pihak tanpa mencantumkan identitas narasumber secara jelas maupun tanggapan pihak yang dituduhkan berpotensi menimbulkan persepsi yang belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta.

“Ada hal mendasar yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan ini, yakni kejelasan sumber informasi dan pentingnya memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Ferli. (25/10/2026).

Ferli mempertanyakan penyampaian tuduhan melalui media tanpa mencantumkan nama narasumber secara jelas. Ia menilai, transparansi sumber informasi penting agar publik dapat memahami dasar pernyataan yang disampaikan dan menilai kredibilitas informasi tersebut secara proporsional.

Selain itu, ia menekankan pentingnya mengupayakan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun mantan kepala sekolah yang disebut dalam pemberitaan sebelum informasi disebarluaskan.

“Prinsip keberimbangan mengharuskan semua pihak yang berkepentingan diberikan ruang untuk menjelaskan. Apalagi, persoalan yang menyangkut pengelolaan dana pendidikan merupakan isu serius yang membutuhkan informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ferli juga mempertanyakan apakah BAINHAM-RI telah melakukan komunikasi atau meminta klarifikasi kepada pihak sekolah sebelum menyampaikan dugaan tersebut kepada media.

Menurutnya, kritik dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, proses tersebut perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data, bukti, serta mekanisme klarifikasi yang memadai.

Terkait pengelolaan Dana BOS, Ferli menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, mantan kepala sekolah tersebut telah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh lembaga pengawasan, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, dan Badan Keuangan Daerah.

Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang diketahuinya tidak menunjukkan adanya penyimpangan signifikan.

“Riwayat pemeriksaan tersebut perlu menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan. Karena itu, apabila terdapat dugaan baru, aparat penegak hukum perlu memeriksanya secara objektif berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan para pihak,” ujarnya.

Ferli menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan penyalahgunaan dana tidak seharusnya hanya didasarkan pada pernyataan sepihak. Menurutnya, hasil pemeriksaan sebelumnya perlu ditelaah sesuai ruang lingkup dan periode pemeriksaannya, tanpa mengesampingkan kemungkinan adanya fakta baru yang perlu diuji.

Mengenai persoalan penjualan seragam sekolah, Ferli menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperolehnya, pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam transaksi jual beli baju batik maupun atribut sekolah.

Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait pengadaan seragam disebut diserahkan kepada musyawarah orang tua siswa. Menurutnya, pihak sekolah tidak menetapkan harga, menentukan pemasok, ataupun mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

“Persoalan ini perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Harus dipastikan siapa yang mengambil keputusan, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam transaksi tersebut,” jelasnya.

Ia berharap persoalan pengadaan seragam dapat ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Ferli turut menyoroti pentingnya kejelasan identitas narasumber serta informasi mengenai status kelembagaan pihak yang menyampaikan dugaan tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai kapasitas pihak yang menyampaikan pernyataan kepada publik.

“Pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan merupakan hal yang penting. Namun, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar yang jelas. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan legalitas kelembagaan dan identitas narasumber perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak semestinya dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan benar atau tidaknya suatu dugaan. Substansi laporan tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta yang dapat diverifikasi.

Pada bagian akhir, Ferli berharap Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara dapat menelaah setiap laporan yang masuk secara profesional, objektif, dan menyeluruh.

Ia meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada materi laporan, tetapi juga mempertimbangkan dokumen pengelolaan keuangan sekolah, hasil pemeriksaan lembaga berwenang yang relevan, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.

“Kebenaran harus dicari melalui pemeriksaan yang objektif, berdasarkan bukti, dan dengan mendengarkan semua pihak. Jangan sampai masyarakat membentuk kesimpulan hanya berdasarkan satu versi informasi sebelum fakta-fakta yang ada diperiksa secara menyeluruh,” pungkas Ferli Muhamad Nur..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *