SULAWESI TENGGARA

Aliansi Pemuda Demokrasi Soroti Dugaan Lima Kali Transaksi Sepatu Safety di Toko Kayla, Minta Polisi Usut Semua Pihak

36
×

Aliansi Pemuda Demokrasi Soroti Dugaan Lima Kali Transaksi Sepatu Safety di Toko Kayla, Minta Polisi Usut Semua Pihak

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkni.com – KOLAKA | Dugaan transaksi penjualan sepatu safety milik perusahaan kepada Toko Kayla Safety di Kabupaten Kolaka menjadi sorotan Aliansi Pemuda Demokrasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari karyawan yang terlibat, transaksi penjualan tersebut diduga telah berlangsung sebanyak lima kali.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pihak toko mengetahui asal-usul barang yang dibeli dari karyawan. Terlebih, belakangan ini pihak toko disebut berencana mengembalikan sisa barang yang masih tersedia.

Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi, Akbar, menilai rencana pengembalian barang tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta menghapus dugaan persoalan yang terjadi dalam rangkaian transaksi sebelumnya.

“Sudah lima kali beli. Ini bukan kejadian sekali lalu salah paham. Kalau sekali mungkin bisa dibilang tidak tahu. Tapi kalau sampai lima kali, tentu harus ditelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau setidaknya pihak toko patut menduga barang tersebut bukan milik penjual,” ujar Akbar. (4/11/2026).

Di sisi lain, Akbar turut menyoroti posisi karyawan yang diduga terlibat dalam penjualan barang milik perusahaan. Menurutnya, tindakan menjual barang perusahaan tanpa hak merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Namun, ia meminta agar proses penanganan perkara tidak hanya berfokus pada karyawan, melainkan juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Ia menilai, apabila karyawan harus menghadapi konsekuensi hukum maupun sanksi pekerjaan, sementara pihak yang diduga membeli barang berulang kali tidak diperiksa secara menyeluruh, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Kita tidak membela kesalahan karyawan. Ia tetap harus bertanggung jawab. Tetapi jangan sampai hanya satu pihak yang menanggung seluruh risiko. Pihak yang membeli barang tersebut secara berulang juga harus dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.

Akbar juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan transaksi berulang tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang, mekanisme pembelian, harga transaksi, bukti pembayaran, serta pengetahuan pihak pembeli mengenai status kepemilikan barang.

Menurutnya, frekuensi transaksi, harga barang, dan kelengkapan dokumen pembelian merupakan sejumlah aspek yang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana penadahan.

Ia menegaskan, pengembalian sisa barang merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila benar dilakukan. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk mengklarifikasi transaksi yang telah terjadi sebelumnya.

“Lima kali transaksi ini harus menjadi perhatian serius. Polisi perlu memeriksa apakah pihak toko mengetahui atau patut menduga barang tersebut bukan milik karyawan. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya karena ada rencana pengembalian barang,” tambah Akbar.

Aliansi Pemuda Demokrasi meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian transaksi secara transparan dan profesional. Penelusuran diharapkan mencakup jumlah barang yang telah dijual, total nilai transaksi, aliran uang, serta pihak-pihak yang terlibat.

Akbar menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan kedudukan sosial maupun ekonomi pihak-pihak yang terlibat.

“Biarkan hukum yang berbicara. Namun, keadilan tidak boleh berat sebelah. Jangan hanya pihak yang lemah yang diproses, sementara pihak lain yang diduga terlibat justru luput dari pemeriksaan. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak Toko Kayla Safety mengenai dugaan yang disampaikan Aliansi Pemuda Demokrasi. Upaya konfirmasi oleh media ini belum memperoleh tanggapan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (D).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *