TOPIKterkini.com – KONAWE UTARA | Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dan penjarahan barang milik karyawan PT Power China International Indonesia (PT PII) di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah kamar mess karyawan dan area perkantoran perusahaan. Total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Konawe Utara, Jumat (6/11/2026).
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/X/2026/SPKT/Res Konawe Utara/Polda Sultra tertanggal 27 Oktober 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/49/X/RES.1.5/2026/Sat.Reskrim/Polres Konut/Polda Sultra pada tanggal yang sama sebagai dasar pelaksanaan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencurian dan penjarahan tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA.
Aksi tersebut menyasar sejumlah kamar mess karyawan dan area perkantoran PT PII. Barang-barang milik karyawan dilaporkan hilang ketika situasi di sekitar kawasan perusahaan tengah diwarnai ketegangan.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, situasi di lingkungan perusahaan sempat memanas menyusul perselisihan antara seorang warga negara asing (WNA) asal China dengan warga setempat di sekitar kawasan Jetty PT ASKON.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa di sekitar kawasan perusahaan. Di tengah situasi tersebut, diduga terjadi aksi pencurian dan penjarahan terhadap barang-barang milik karyawan yang tersimpan di kamar mess maupun area perkantoran.
“Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa di sekitar kawasan perusahaan,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Konawe Utara berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial N, M, EK, F, S, AAR, dan LD.
Berdasarkan dokumen penyidikan, masing-masing terduga diduga memiliki peran berbeda dengan lokasi pengambilan barang yang tersebar di sejumlah kamar mess dan area perkantoran perusahaan.
Terduga berinisial N diduga mengambil sejumlah barang dari kamar C2-04, berupa dua koper berukuran besar, satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver, seprai, kacamata minus beserta tasnya, pakaian, sarung bantal, sepasang sandal, serta satu tas ransel berwarna hitam.
Sementara itu, M diduga mengambil satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau toska, satu lembar baju alat pelindung diri (APD) atau safety berwarna biru, serta satu unit handy talky (HT) merek Icom warna hitam dari kamar C2-01.
Terduga EK diduga mengambil satu unit kipas angin merek Miako warna putih dan satu buah keyboard merek Ajazz warna hitam dari kamar C2-04.
Adapun F diduga mengambil satu lembar kaos lengan panjang warna hitam serta satu pasang sepatu safety dari kamar yang sama.
Selanjutnya, S diduga mengambil satu lembar baju APD atau safety warna putih dan satu unit HT merek Baofeng warna hitam dari kamar C2-04.
Berbeda dengan terduga lainnya, AAR diduga mengambil sejumlah barang dari area perkantoran B1, yakni satu set pemanas air listrik otomatis warna hitam, satu buah hard disk berkapasitas 1 TB merek SanDisk, serta satu unit laptop merek Asus yang hingga kini masih dalam proses pencarian berdasarkan dokumen penyidikan.
Sedangkan LD diduga mengambil sekitar delapan kilogram tembaga dari sekitar kawasan mess PT PII.
Dalam dokumen kepolisian, aksi pencurian tersebut diketahui menyasar sejumlah lokasi di lingkungan perusahaan, di antaranya gedung A1, C2, D2, serta area perkantoran B1.
Di gedung A1, terdapat dua kamar yang dilaporkan menjadi sasaran pencurian. Sementara itu, di gedung C2, sebanyak 10 kamar dilaporkan mengalami kehilangan barang, khususnya kamar C2-01 hingga C2-10.
Selain itu, dua kamar di gedung D2, masing-masing D2-02 dan D2-03, juga dilaporkan menjadi sasaran aksi pencurian.
Banyaknya kamar dan lokasi yang terdampak menunjukkan luasnya area yang menjadi sasaran dalam peristiwa tersebut. Polisi kini terus menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang sekaligus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Polres Konawe Utara menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana pencurian dan penjarahan di lingkungan PT PII.
Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman terhadap dugaan peran masing-masing terduga, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang milik karyawan yang dilaporkan hilang. Salah satu barang yang masih dalam proses pencarian adalah satu unit laptop merek Asus.
Selain mendalami dugaan tindak pidana pencurian, penyidik juga menelusuri rangkaian peristiwa pada 2 Oktober 2026, termasuk perselisihan yang melibatkan WNA asal China dengan warga setempat serta aksi massa di sekitar kawasan Jetty PT ASKON.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Konawe Utara, khususnya di kawasan aktivitas perusahaan. (D).











